Salam Sehat para pembaca setia Blog Puskesmas Rawatembaga.
Artikel ini disadur dari file PDF yang dibuat oleh Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.H., FisQua yang berjudul Pasien/ Keluarga Merekam Dokter/ Nakes Tanpa Ijin - Pasal Apa yang Dapat Dikenakan?
Biarlah dengan postingan ini bagi para pembaca yang bukan nakes/ dokter sekalipun juga dapat memahami risiko hukum yang ada dan dapat menghormati proses pelayanan kesehatan yang terjadi baik di klinik/ puskesmas ataupun di rumah sakit sekalipun.
Dan untuk para dokter/ nakes menjadi melek hukum, bahwa ada hukum yang melindungi dan melarang kegiatan merekam atau sejenisnya yang mengekspos wajah/ suasana/ tindakan praktik yang sedang berlangsung yang seharusnya privasi si pasien dan dokter yang memberikan pelayanan.
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
Komentar
Posting Komentar
Kami sangat menghargai setiap kritik dan saran yang membangun dan mendorong kami melakukan perbaikan/perubahan sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih