Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label SIKM

Gimana Urus Surat Ijin Mudik atau Pulkam ?

"Maaf pak, mo tanya, saya bikin Surat Keterangan untuk Pulang Kampung, karena ada hajatan saudara." Pertanyaan ini yang sering terlontar dari beberapa pengunjung yang datang ke Puskesmas Rawa Tembaga (seterusnya disebut PKM RATEM).  Memang sempat tersosialisasi dari Pusat bahwa Surat Keterangan untuk Mudik bisa dibuat di Puskesmas, sehingga terjadi kesimpangsiuran informasi di antara masyarakat dan juga pelaksana layanan di Puskesmas, karena tidak mendapatkan alokasi tes Rapid Covid dan tidak memiliki blanko Surat Keterangan Sehat untuk Mudik. Akhirnya gayung bersambut, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran terkait tata cara mendapatkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), dengan berbekal surat inilah masyarakat dapat keluar kota dengan aman. Secara singkat dapat dijelaskan, Anda dapat memulai dengan meminta surat pengantar : 1. Surat Pengantar RT dan RW 2. Surat Pengantar Kelurahan 3. Surat Keterangan hasil uji Rapid Test Covid dari Dinas Kese