Langsung ke konten utama

Postingan

Video Simulasi Bantuan Hidup Dasar - Code Blue

Postingan terbaru

General Consent - Persetujuan Umum

Berikut terlampir GENERAL CONSENT  / PERSETUJUAN UMUM, yang WAJIB DIBACA & DIPAHAMI terlebih dahulu kepada semua Pengunjung/ Pasien, hanya diinformasikan  1 kali dan ditandatangani 1 kali saja.  GENERAL CONSENT / PERSETUJUAN UMUM ini merupakan risalah singkat terkait persetujuan mendapatkan pelayanan di puskesmas Rawa Tembaga, Hak dan kewajiban pasien, pelepasan informasi, terkait barang bawaan milik pasien, kewajiban pembayaran sesuai status aktif atau tidaknya jaminan kesehatan pasien.

Daftar Restribusi & Tarfi Pelayanan Tertentu sesuai Perda Walikota Bekasi

Berikut Daftar RETRIBUSI & TARIF PELAYANAN di UPTD Puskesmas Rawa Tembaga sesuai PERDA WALIKOTA BEKASI No. 11 tahun 2012 dan PERDA WALIKOTA BEKASI No. 98 tahun 2019

Denah Gedung Pelayanan Puskesmas Rawa Tembaga

Salam Sehat Pengunjung Puskesmas Rawa Tembaga. Berikut Denah Gedung Pelayanan Puskesmas Rawa Tembaga. Anda bisa memperhatikan Logo Nomor 1, Nomor 2 dan Nomor 3, di mana : Nomor 1 adalah lokasi pelayanan untuk mendapatkan nomor antrian, nanti petugas Front Desk  akan mengatur pengunjung yang boleh masuk ke ruang tunggu loket pendaftaran, sebaiknya pasien yang perlu mendapatkan pendamping 1 orang saja dari keluarga hanya pasien yang kondisi susah berjalan/ lansia/ pendengaran kurang, mengingat kapasitas kursi tunggu di dalam gedung sangat terbatas. Nomor 2 adalah lokasi ruang tunggu pendaftaran, siapkan kartu identitas bisa berupa fotocopy KTP, Kartu KIS BPJS, atau Kartu Keluarga, bisa kartu digital. Petugas akan memanggil berdasarkan jenis kartu nomor antri dan urutannya. Nomor 3 adalah lokasi Anda menunggu dilayani di Meja NURSE STATION, nama Anda akan dipanggil di sini sesuai nama lengkap pasien, Anda akan diwawancara / anamnesa akan keperluan apa/ atau keluhan sakit, lalu ditensi, si

Denah Jalur Evakuasi Puskesmas Rawa Tembaga

Salam Sehat para pembaca setia Blog Puskesmas Rawa Tembaga. Bagaimanapun juga kita tetap waspada setiap saat seperti peribahasa, "Sedia payung sebelum hujan." Potensi bencana yang terjadi di gedung puskesmas Rawa Tembaga adalah Potensi Bahaya Kebakaran (Korsleting Listrik) ataupun Bencana Gempa Bumi. Berikut jalur evakuasi yang ditandai PANAH WARNA MERAH, menuju titik kumpul di dekat pintu gerbang menghadap jalan Komodo Raya.

Hak dan Kewajiban Pasien di Puskesmas

Berikut paparan apa saja yang menjadi HAK pasien dalam mendapatkan pelayanan di Puskesmas Rawa Tembaga. Berikut yang menjadi KEWAJIBAN Pasien :

Mari Kita Cegah Generasi Stunting / Tengkes

Salam Sehat. Topik yang diulas penulis kali ini adalah Stunting atau Tengkes.  Nah apa itu Stunting  atau disebut juga Tengkes Stunting  jika dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 72 Tahun 2021 adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Sedangkan pengertian  s tunting  menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah anak balita dengan nilai z-scorenya kurang dari -2.00 SD/standar deviasi ( stunted ) dan kurang dari -3.00 SD ( severely   stunted ). Jadi dapat disimpulkan bahwa  stunting  merupakan gangguan pertumbuhan yang dialami oleh balita yang mengakibatkan keterlambatan pertumbuhan anak yang tidak sesuai dengan standarnya sehingga mengakibatkan dampak baik jangka pendek maupun jangka panjang.     Jadi dengan kata lain stunting / tengkes bisa kita s