Salam Sehat para pembaca setia Blog Puskesmas Rawatembaga. Artikel ini disadur dari file PDF yang dibuat oleh Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.H., FisQua yang berjudul Pasien/ Keluarga Merekam Dokter/ Nakes Tanpa Ijin - Pasal Apa yang Dapat Dikenakan? Biarlah dengan postingan ini bagi para pembaca yang bukan nakes/ dokter sekalipun juga dapat memahami risiko hukum yang ada dan dapat menghormati proses pelayanan kesehatan yang terjadi baik di klinik/ puskesmas ataupun di rumah sakit sekalipun. Dan untuk para dokter/ nakes menjadi melek hukum, bahwa ada hukum yang melindungi dan melarang kegiatan merekam atau sejenisnya yang mengekspos wajah/ suasana/ tindakan praktik yang sedang berlangsung yang seharusnya privasi si pasien dan dokter yang memberikan pelayanan. Download : file PDF Pasien/Keluarga Merekam Dokter/Nakes tanpa ijin Download : Buku Saku Kedokteran Sosmed
Puskesmas Wilayah Kelurahan Jakasampurna