Langsung ke konten utama

ASN Digital.BKN

Salam Sejahtera

Informasi berikut bagi ASN & PPPK. 

1. Pengguna dapat melakukan login di platform ASN digital melalui tautan https://asndigital.bkn.go.id

2. Pengguna dapat memasukkan NIP sebagai username dan melengkapi password sesuai dengan yang sebelumnya telah digunakan dalam akun MyASN.

3. Pengguna bisa memilih menu masuk dan aktivasi MFA, lalu akan ditampilkan Mobile Authentication Setup.

4. Pengguna bisa memilih Free OTP atau Google Authenticator untuk diunduh.

5. Pengguna lalu melakukan scan QR code atau pindai barcode yang muncul pada

6. Mobile Authentication Setup, baik itu melalui Free OTP atau Google Authenticator.

7. Pengguna perlu untuk memasukkan angka OT yang muncul secara otomatis lengkap dengan nama device yang digunakan.

8. Pengguna telah menyelesaikan proses aktivasi MFA di platform ASN Digital.



Link TIK TOK Tutorial ASN Digital

Link TIK TOK Tutorial terkait ASN Digital juga



Selamat pagi Bapak/Ibu,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dan kekhawatiran dari pengguna mengenai batas waktu aktivasi MFA, berikut kami sampaikan informasi lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman.

🔍 Fakta yang Perlu Diketahui:

* Tanggal 14 April 2025 adalah batas akhir akses tanpa OTP . Artinya, setelah tanggal tersebut, sistem akan mewajibkan penggunaan OTP saat login.

* Data dan akun TIDAK akan diblokir jika pengguna belum mengaktifkan MFA sampai tanggal tersebut.

* MFA dapat diaktifkan kapan saja, bahkan setelah tanggal 15 April 2025 . Namun, pengguna tidak akan bisa mengakses layanan jika belum mengaktifkan MFA, karena sistem akan meminta OTP sebagai syarat login.

📌 Contoh Kasus:

Kesalahpahaman:

Fadli belum mengaktifkan MFA hingga tanggal 14 April 2025. Ia khawatir akunnya dan datanya akan diblokir.


Fakta:

Akun dan data Fadli tidak akan diblokir , namun ia tidak dapat login ke layanan mulai 15 April 2025 sampai ia mengaktifkan MFA dan memiliki akses OTP. Jika pada tanggal 30 April 2025 Fadli akan mengakses eKinerja BKN, maka Fadli harus terlebih dulu melakukan aktivasi MFA, setelah aktivasi selesai, akses ke layanan eKinerja BKN kembali normal tanpa kehilangan data.

💡 Kesimpulan:

* Tidak ada pemblokiran akun atau penghapusan data otomatis.

* Aktivasi bisa dilakukan kapan saja.


Kami menganjurkan pengguna untuk melakukan aktivasi MFA sebelum tanggal 15 April 2025 guna memastikan kelancaran akses dan menghindari hambatan.

Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan dalam proses aktivasi MFA, silakan hubungi helpdesk kami dengan login ke support-siasn.bkn.go.id.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klaster-klaster Puskesmas - ILP - Care Pathways

Salam Pembaca Blog PKM Rawatembaga. GUY'S Pengenalan ILP ● 01 Januari 2025 ILP sudah harus di terapkan di tunggu sampai 2 tahun  ● kenapa dari Akreditasi menjadi ILP dari pendekatan Program ( Akreditasi) menjadi pendekatan siklus kehidupan  ●Penyesuaian Instrumen Akreditasi ke ILP 1. Klaster 1 : Bab 1 , bab 5 2. Klaster 2 : Bab 2 luar gedung, Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 3. Klaster 2 : Bab 2 untuk Pelayanan luar gedung , Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 4. Lintas Sektor : Bab 3 dan Bab 1( 4.1 MFK untuk program penanggulangan bencana ) 5. Kalster 4 : PWS ( pemantauan wilayah setempat ) dan Surveilens tidak secara spesifik di nilai dalam standar Akreditasi, Bab 1 ( EP 1,2,4 ) Bab 2  ( EP 2,6,5 ) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merumuskan pembaharuan pembagian susunan organisasi dan layanan bagi Puskesmas yang dibagi dalam 4 klaster. Berikut adalah link download file dengan format PDF. Link Download Video ILP Pedoman Puskesmas Klaster 1 Pedoman Puskesmas Klaster 2 Pedom...

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024

     Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini menjadi acuan bagi semua puskesmas di Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, mulai dari manajemen puskesmas hingga pelayanan kesehatan sesuai klaster siklus hidup sehingga sesuai dengan konsep integrasi pelayanan primer. Beberapa catatan penting dari peraturan ini yang antara lain: Puskesmas memberikan pelayanan terintegrasi dengan sistem klaster, yaitu klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster. Tidak ada Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang merupakan pejabat struktural dalam struktur organisasi puskesmas. Tiap klaster dipimpin oleh penanggung jawab klaster yang merupakan pejabat fungsional kesehatan yang ditunjuk oleh kepala puskesmas, yang mana penanggung jawab k...

Mengenal seputar Puskesmas Rawa Tembaga & Bagan Alur Pelayanan Pasien

Puskesmas Rawa Tembaga (seterusnya disebut "PKM RATEM") merupakan Unit Layanan Teknis Daerah bidang kesehatan yang membina, melayani dan memonitoring wilayah Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Memang secara fisik gedung ini berdiri dan berlokasi di wilayah Kelurahan Kayu Ringin, Kecamatan Bekasi Selatan. PKM RATEM saat artikel ini diposting memiliki sumber daya manusia terdiri dari : 2 orang Dokter Umum, 2 orang Dokter Gigi, 6 orang Bidan, 3 perawat umum, 1 perawat gigi, 1 orang ahli Gizi, 2 orang analis, 2 orang IT, 1 apoteker, 13 orang bagian non medis. Dengan jumlah ketenagaan yang demikian dibandingkan dengan jumlah penduduk Kelurahan Jaka Sampurna yang sudah mencapai lebih dari 72.000 jiwa, belum mencapai kesesuaian rasio antara dokter umum dan masyarakat.  Namun PKM RATEM tetap selalu berusaha memberikan layanan yang terbaik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan. Layanan setiap hari dibuka dengan JADWAL BUKA PENDAFTARAN sebagai berikut : Se...

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja
DIrjen Kemenkes th 2024, 74 halaman