Langsung ke konten utama

Jadwal dan Lokasi Vaksinasi bagi Lansia serta Persyaratannya

Selasa, 9 Maret 2021, admin menerima Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi nomor : 443/930/Gadalkit.Dinkes perihal Pelaksanaan Vaksin Covid-19 bagi Lansia, tertanggal 8 Maret 2021.

sebagai berikut :

    Sehubungan dengan telah dilaksanakannya kegiatan pemberian Imunisasi Covid-19 untuk sebagian besar tenaga kesehatan di Kota Bekasi, dan kegiatan ini akan dilanjutkan kepada sasaran lansia, adapun sasaran akan dialokasikan sesuai dengan ketersediaan vaksin yang didistribusikan oleh pusat.

    Sebelum pelaksanaan imunisasi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara sederhana yaitu cek tensi darah, cek suhu dan screening kesehatan awal, dan mengingat sasaran yang banyak maka kami himbau agar sasaran yang memiliki masalah kesehatan/ penyakit bawaan mohon sebelumnya melakukan konsultasi atau cek status kesehatan ke fasyankes terdekat, serta kami menyampaikan agar pada saat pelaksanaan vaksinasi sasaran harus berkata jujur dan tidak menutup nutupi status kesehatan sebelumnya.

    Berikut kami sampaikan jadwal pelayanan Vaksinasi Covid-19 tahap 2 di kota Bekasi dan Narahubung masing-masing wilayah (Terlampir). Bagi rumah sakit yang belum terjadwal akan diinformasikan kemudian menunggu distribusi vaksin selanjutnya.

    Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

                                                                                                TTD Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi


Kriteria Penerima Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia :

1. KTP Kota Bekasi

2. Usia di atas 60 tahun

3. Berbadan Sehat fisik dan jasmani

4. Untuk lansia dengan komorbid membawa surat keterangan layak vaksin dari dokter

5. Lansia yang tidak mandiri mohon didampingi keluarga atau orang terdekat.


Di bawah ini lokasi  - nomor kontak pendaftaran dan tanggal pelaksanaan serta jumlah sasaran yang dilayani








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klaster-klaster Puskesmas - ILP - Care Pathways

Salam Pembaca Blog PKM Rawatembaga. GUY'S Pengenalan ILP ● 01 Januari 2025 ILP sudah harus di terapkan di tunggu sampai 2 tahun  ● kenapa dari Akreditasi menjadi ILP dari pendekatan Program ( Akreditasi) menjadi pendekatan siklus kehidupan  ●Penyesuaian Instrumen Akreditasi ke ILP 1. Klaster 1 : Bab 1 , bab 5 2. Klaster 2 : Bab 2 luar gedung, Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 3. Klaster 2 : Bab 2 untuk Pelayanan luar gedung , Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 4. Lintas Sektor : Bab 3 dan Bab 1( 4.1 MFK untuk program penanggulangan bencana ) 5. Kalster 4 : PWS ( pemantauan wilayah setempat ) dan Surveilens tidak secara spesifik di nilai dalam standar Akreditasi, Bab 1 ( EP 1,2,4 ) Bab 2  ( EP 2,6,5 ) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merumuskan pembaharuan pembagian susunan organisasi dan layanan bagi Puskesmas yang dibagi dalam 4 klaster. Berikut adalah link download file dengan format PDF. Link Download Video ILP Pedoman Puskesmas Klaster 1 Pedoman Puskesmas Klaster 2 Pedom...

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024

     Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini menjadi acuan bagi semua puskesmas di Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, mulai dari manajemen puskesmas hingga pelayanan kesehatan sesuai klaster siklus hidup sehingga sesuai dengan konsep integrasi pelayanan primer. Beberapa catatan penting dari peraturan ini yang antara lain: Puskesmas memberikan pelayanan terintegrasi dengan sistem klaster, yaitu klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster. Tidak ada Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang merupakan pejabat struktural dalam struktur organisasi puskesmas. Tiap klaster dipimpin oleh penanggung jawab klaster yang merupakan pejabat fungsional kesehatan yang ditunjuk oleh kepala puskesmas, yang mana penanggung jawab k...

Mengenal seputar Puskesmas Rawa Tembaga & Bagan Alur Pelayanan Pasien

Puskesmas Rawa Tembaga (seterusnya disebut "PKM RATEM") merupakan Unit Layanan Teknis Daerah bidang kesehatan yang membina, melayani dan memonitoring wilayah Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Memang secara fisik gedung ini berdiri dan berlokasi di wilayah Kelurahan Kayu Ringin, Kecamatan Bekasi Selatan. PKM RATEM saat artikel ini diposting memiliki sumber daya manusia terdiri dari : 2 orang Dokter Umum, 2 orang Dokter Gigi, 6 orang Bidan, 3 perawat umum, 1 perawat gigi, 1 orang ahli Gizi, 2 orang analis, 2 orang IT, 1 apoteker, 13 orang bagian non medis. Dengan jumlah ketenagaan yang demikian dibandingkan dengan jumlah penduduk Kelurahan Jaka Sampurna yang sudah mencapai lebih dari 72.000 jiwa, belum mencapai kesesuaian rasio antara dokter umum dan masyarakat.  Namun PKM RATEM tetap selalu berusaha memberikan layanan yang terbaik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan. Layanan setiap hari dibuka dengan JADWAL BUKA PENDAFTARAN sebagai berikut : Se...

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja
DIrjen Kemenkes th 2024, 74 halaman