Langsung ke konten utama

Jadwal dan Lokasi Vaksinasi bagi Lansia serta Persyaratannya

Selasa, 9 Maret 2021, admin menerima Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi nomor : 443/930/Gadalkit.Dinkes perihal Pelaksanaan Vaksin Covid-19 bagi Lansia, tertanggal 8 Maret 2021.

sebagai berikut :

    Sehubungan dengan telah dilaksanakannya kegiatan pemberian Imunisasi Covid-19 untuk sebagian besar tenaga kesehatan di Kota Bekasi, dan kegiatan ini akan dilanjutkan kepada sasaran lansia, adapun sasaran akan dialokasikan sesuai dengan ketersediaan vaksin yang didistribusikan oleh pusat.

    Sebelum pelaksanaan imunisasi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara sederhana yaitu cek tensi darah, cek suhu dan screening kesehatan awal, dan mengingat sasaran yang banyak maka kami himbau agar sasaran yang memiliki masalah kesehatan/ penyakit bawaan mohon sebelumnya melakukan konsultasi atau cek status kesehatan ke fasyankes terdekat, serta kami menyampaikan agar pada saat pelaksanaan vaksinasi sasaran harus berkata jujur dan tidak menutup nutupi status kesehatan sebelumnya.

    Berikut kami sampaikan jadwal pelayanan Vaksinasi Covid-19 tahap 2 di kota Bekasi dan Narahubung masing-masing wilayah (Terlampir). Bagi rumah sakit yang belum terjadwal akan diinformasikan kemudian menunggu distribusi vaksin selanjutnya.

    Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

                                                                                                TTD Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi


Kriteria Penerima Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia :

1. KTP Kota Bekasi

2. Usia di atas 60 tahun

3. Berbadan Sehat fisik dan jasmani

4. Untuk lansia dengan komorbid membawa surat keterangan layak vaksin dari dokter

5. Lansia yang tidak mandiri mohon didampingi keluarga atau orang terdekat.


Di bawah ini lokasi  - nomor kontak pendaftaran dan tanggal pelaksanaan serta jumlah sasaran yang dilayani








Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALUR Pelayanan Pasien, JADWAL Pelayanan, Persetujuan General Consent, Daftar Tarif Pelayanan & Berbagai Informasi lainnya di Puskesmas Rawa Tembaga

Salam Sehat. Selamat Datang di UPTD Puskesmas Rawa Tembaga. Bagi Anda yang baru pertama kali datang ke UPTD Puskesmas Rawa Tembaga, berikut terlampir di bawah ini Alur Pelayanan Pasien (gimana dan mesti kemana daftar dan seterusnya), SILAKAN SCROLL terus ke bawah - tersedia Informasi Jadwal Pelayanan, Tarif Pelayanan yang tidak tercover KIS, Video simulasi, Surat Persetujuan Umum (General Consent), Rujukan Rumah Sakit untuk berobat, Rujukan Rumah Sakit untuk situasi darurat, dan tersedia berbagai link informasi seperti Denah Ruang Pelayanan, Denah Alur Evakuasi Bencana, dan banyak lagi.  Berikut ALUR PELAYANAN PASIEN di Puskesmas Rawa Tembaga.      ALUR PENDAFTARAN   BERIKUT VIDEO SIMULASI Alur Pelayanan Pendaftaran Pasien - Silakan simak videonya, semoga membantu Anda. Semua pasien atau pengunjung yang ingin mengakses pelayanan, WAJIB melakukan pendaftaran !! Termasuk berobat, kontrol hasil laboratorium, ambil obat TBC, Konseling/ konsultasi saja, KB, KIA, Imunisasi, Calon Jamaah Haj

Mengenal seputar Puskesmas Rawa Tembaga & Bagan Alur Pelayanan Pasien

Puskesmas Rawa Tembaga (seterusnya disebut "PKM RATEM") merupakan Unit Layanan Teknis Daerah bidang kesehatan yang membina, melayani dan memonitoring wilayah Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Memang secara fisik gedung ini berdiri dan berlokasi di wilayah Kelurahan Kayu Ringin, Kecamatan Bekasi Selatan. PKM RATEM saat artikel ini diposting memiliki sumber daya manusia terdiri dari : 2 orang Dokter Umum, 2 orang Dokter Gigi, 6 orang Bidan, 3 perawat umum, 1 perawat gigi, 1 orang ahli Gizi, 2 orang analis, 2 orang IT, 1 apoteker, 13 orang bagian non medis. Dengan jumlah ketenagaan yang demikian dibandingkan dengan jumlah penduduk Kelurahan Jaka Sampurna yang sudah mencapai lebih dari 72.000 jiwa, belum mencapai kesesuaian rasio antara dokter umum dan masyarakat.  Namun PKM RATEM tetap selalu berusaha memberikan layanan yang terbaik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan. Layanan setiap hari dibuka dengan JADWAL BUKA PENDAFTARAN sebagai berikut : Se

CATIN Wajib Tes HIV

Salam Sehat.      Seiring mulai meningkatnya kasus penularan HIV ( Human Immunodeficiency Virus ) di kalangan ibu rumah tangga. Pemerintah menitikberatkan deteksi dini resiko penyakit-penyakit menular dan beresiko kematian atau kecacatan pada ibu hamil.       Adapun bertahun-tahun sebelumnya, penularan HIV hanya berputar di sekitar pengguna jarum suntik steril, wanita penjaja seks, hubungan seks yang berganti pasangan, dan gay.       Namun terjadi pergeseran penularan di luar kategori yang disebutkan di atas, ke kaum ibu rumah tangga, yang notabene tidak memiliki resiko tinggi tertular penyakit HIV maupun penyakit Infeksi Menular Seksual, jadi dimungkinkan tertular dari suami yang melakukan hubungan seksualnya dengan yang bukan isterinya. Yang pada akhirnya, ketika ibu rumah tangga hamil, maka calon bayi yang dikandungnya memiliki resiko tinggi tertular, apalagi tidak dilakukan skrining pada waktu pemeriksaan kehamilan.      Mengetahui potensi resiko penularan ini, maka Kementerian Kes