Puskesmas Rawa Tembaga (seterusnya disebut PKM RATEM) memiliki tim pelayanan yang menangani unit pemeriksaan Umum, unit pemeriksaan Anak dan unit pemeriksaan Lansia, yang terdiri dari dokter umum, perawat dan bidan.
Di PKM RATEM, dilakukan pemilahan pasien berdasarkan usia, untuk anak-anak di bawah 5 tahun akan dilayani di Unit Pemeriksaan Anak, untuk pasien dengan usia di atas 5 tahun - di bawah 50 tahun dilayani di Unit Pemeriksaan Umum, dan pasien di atas 50 tahun akan dilayani di Unit Pemeriksaan Lansia.
Sekilas alur pelayanan yang diterapkan di PKM RATEM :
1. Pendaftaran (siapkan foto copy kartu identitas seperti KTP, ASKES/KIS, Kartu Keluarga)
2. Pasien diarahkan ke Nurse Station , Anda akan dipanggil setelah Lembar Rekam Medis diterima petugas di Nurse Station , Anda akan diwawancara mengenai keluhan atau maksud dan tujuan nya, lalu diperiksa Tinggi Badan, Tekanan darah, Jumlah nafas, Lingkar Pinggang, Nadi.
3. Pasien diarahkan untuk menunggu di ruang Unit Pemeriksaan sesuai kategori umurnya.
4. Petugas di Unit Pemeriksaan yang dituju akan memanggil pasien setelah Lembar Rekam Medis diterima, lalu diberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pasien. Pemberiaan terapi obat, pengantar laboratorium atau rujukan diberikan melalui aplikasi e-Puskesmas
5. Bila diberikan obat, pasien menuju ke Unit Farmasi, bila pasien diberikan rujukan, pasien menuju ke Ruang Pendaftaran Loket 1 untuk diberikan layanan dan informasi rujukan dan kapan dicetak rujukannya. Bila diberikan pengantar laboratorium menuju ke ruang Laboratorium.
7. Bila pasien sudah mendapatkan Obat. atau cetakan rujukan, Pasien pulang. Untuk yang laboratorium, setelah mendapatkan hasil laboratorium kembali ke dokter/ petugas yang memberikan pengantar laboratorium di hari yang sama, bila berbeda hari, harus melakukan pendaftaran kembali.
Perlu diketahui informasi terkait layanan RUJUKAN, pasien yang hendak membuat permohonan rujukan WAJIB membawa Surat Kontrol atau Surat Keterangan dari dokter Spesialis yang berisi informasi tentang nama penyakitnya, atau Surat Resume/ Surat Keterangan Keluar Rawat dan penyakitnya merupakan kasus spesialistik yang bisa dibuatkan rujukannya. Bila Anda tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan maka akan dilakukan pemeriksaan oleh Dokter/ Petugas di Unit Pemeriksaan. Apabila gejala dan sakit tidak menunjukkan ke diagnosa awal yang mengarah ke suatu penyakit spesialistik maka akan diberikan terapi pengobatan alias tidak dirujuk.
Kami petugas PKM RATEM selalu berusaha memberikan layanan yang terbaik dan secepat dan seoptimal mungkin, tidak akan meninggalkan pasien bila belum selesai terlayani setiap harinya.
Dan kami akan mengutamakan pasien-pasien yang rentan seperti Lansia berusia di atas 70 tahun, pasien dengan disabilitas, keterbelakangan mental, autism, dan berbagai kasus kegawatdaruratan.
Komentar
Posting Komentar
Kami sangat menghargai setiap kritik dan saran yang membangun dan mendorong kami melakukan perbaikan/perubahan sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih