Langsung ke konten utama

Alur Pelayanan Pasien di Puskesmas Rawa Tembaga & Yang Perlu Diketahui Seputar Layanan Dokter Umum

Puskesmas Rawa Tembaga (seterusnya disebut PKM RATEM) memiliki tim pelayanan yang menangani unit pemeriksaan Umum, unit pemeriksaan Anak dan unit pemeriksaan Lansia, yang terdiri dari dokter umum, perawat dan bidan.

Di PKM RATEM, dilakukan pemilahan pasien berdasarkan usia, untuk anak-anak di bawah 5 tahun akan dilayani di Unit Pemeriksaan Anak,  untuk pasien dengan usia di atas 5 tahun - di bawah 50 tahun dilayani di Unit Pemeriksaan Umum, dan pasien di atas 50 tahun akan dilayani di Unit Pemeriksaan Lansia.

Sekilas alur pelayanan yang diterapkan di PKM RATEM :
1.  Pendaftaran (siapkan foto copy kartu identitas seperti KTP,  ASKES/KIS, Kartu Keluarga)
2.  Pasien diarahkan ke Nurse Station , Anda akan dipanggil setelah Lembar Rekam Medis diterima petugas di Nurse Station , Anda akan diwawancara mengenai keluhan atau maksud dan tujuan nya, lalu diperiksa Tinggi Badan, Tekanan darah, Jumlah nafas, Lingkar Pinggang, Nadi.
3.  Pasien diarahkan untuk menunggu di ruang Unit Pemeriksaan sesuai kategori umurnya.
4.  Petugas di Unit Pemeriksaan yang dituju akan memanggil pasien setelah Lembar Rekam Medis diterima, lalu diberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pasien. Pemberiaan terapi obat, pengantar laboratorium atau rujukan diberikan melalui aplikasi e-Puskesmas
5.  Bila diberikan obat, pasien menuju ke Unit Farmasi, bila pasien diberikan rujukan, pasien menuju ke Ruang Pendaftaran Loket 1 untuk diberikan layanan dan informasi rujukan dan kapan dicetak rujukannya. Bila diberikan pengantar laboratorium menuju ke ruang Laboratorium.
7.  Bila pasien sudah mendapatkan Obat. atau cetakan rujukan, Pasien pulang. Untuk yang laboratorium, setelah mendapatkan hasil laboratorium kembali ke dokter/ petugas yang memberikan pengantar laboratorium di hari yang sama, bila berbeda hari, harus melakukan pendaftaran kembali.





    Perlu diketahui informasi terkait layanan RUJUKAN, pasien yang hendak membuat permohonan rujukan  WAJIB membawa Surat Kontrol atau Surat Keterangan dari dokter Spesialis yang berisi informasi tentang nama penyakitnya, atau Surat Resume/ Surat Keterangan Keluar Rawat dan penyakitnya merupakan kasus spesialistik yang bisa dibuatkan rujukannya. Bila Anda tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan maka akan dilakukan pemeriksaan oleh Dokter/ Petugas di Unit Pemeriksaan. Apabila gejala dan sakit tidak menunjukkan ke diagnosa awal yang mengarah ke suatu penyakit spesialistik maka akan diberikan terapi pengobatan alias tidak dirujuk.

Kami petugas PKM RATEM selalu berusaha memberikan layanan yang terbaik dan secepat dan seoptimal mungkin, tidak akan meninggalkan pasien bila belum selesai terlayani setiap harinya.
Dan kami akan mengutamakan pasien-pasien yang rentan seperti Lansia berusia di atas 70 tahun, pasien dengan disabilitas, keterbelakangan mental, autism, dan berbagai kasus kegawatdaruratan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALUR Pelayanan Pasien, JADWAL Pelayanan, Persetujuan General Consent, Daftar Tarif Pelayanan & Berbagai Informasi lainnya di Puskesmas Rawa Tembaga

Salam Sehat. Selamat Datang di UPTD Puskesmas Rawa Tembaga. Bagi Anda yang baru pertama kali datang ke UPTD Puskesmas Rawa Tembaga, berikut terlampir di bawah ini Alur Pelayanan Pasien (gimana dan mesti kemana daftar dan seterusnya), SILAKAN SCROLL terus ke bawah - tersedia Informasi Jadwal Pelayanan, Tarif Pelayanan yang tidak tercover KIS, Video simulasi, Surat Persetujuan Umum (General Consent), Rujukan Rumah Sakit untuk berobat, Rujukan Rumah Sakit untuk situasi darurat, dan tersedia berbagai link informasi seperti Denah Ruang Pelayanan, Denah Alur Evakuasi Bencana, dan banyak lagi.  Berikut ALUR PELAYANAN PASIEN di Puskesmas Rawa Tembaga.      ALUR PENDAFTARAN   BERIKUT VIDEO SIMULASI Alur Pelayanan Pendaftaran Pasien - Silakan simak videonya, semoga membantu Anda. Semua pasien atau pengunjung yang ingin mengakses pelayanan, WAJIB melakukan pendaftaran !! Termasuk berobat, kontrol hasil laboratorium, ambil obat TBC, Konseling/ konsultasi saja, KB, KIA, Imunisasi, Calon Jamaah Haj

Mengenal seputar Puskesmas Rawa Tembaga & Bagan Alur Pelayanan Pasien

Puskesmas Rawa Tembaga (seterusnya disebut "PKM RATEM") merupakan Unit Layanan Teknis Daerah bidang kesehatan yang membina, melayani dan memonitoring wilayah Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Memang secara fisik gedung ini berdiri dan berlokasi di wilayah Kelurahan Kayu Ringin, Kecamatan Bekasi Selatan. PKM RATEM saat artikel ini diposting memiliki sumber daya manusia terdiri dari : 2 orang Dokter Umum, 2 orang Dokter Gigi, 6 orang Bidan, 3 perawat umum, 1 perawat gigi, 1 orang ahli Gizi, 2 orang analis, 2 orang IT, 1 apoteker, 13 orang bagian non medis. Dengan jumlah ketenagaan yang demikian dibandingkan dengan jumlah penduduk Kelurahan Jaka Sampurna yang sudah mencapai lebih dari 72.000 jiwa, belum mencapai kesesuaian rasio antara dokter umum dan masyarakat.  Namun PKM RATEM tetap selalu berusaha memberikan layanan yang terbaik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan. Layanan setiap hari dibuka dengan JADWAL BUKA PENDAFTARAN sebagai berikut : Se

CATIN Wajib Tes HIV

Salam Sehat.      Seiring mulai meningkatnya kasus penularan HIV ( Human Immunodeficiency Virus ) di kalangan ibu rumah tangga. Pemerintah menitikberatkan deteksi dini resiko penyakit-penyakit menular dan beresiko kematian atau kecacatan pada ibu hamil.       Adapun bertahun-tahun sebelumnya, penularan HIV hanya berputar di sekitar pengguna jarum suntik steril, wanita penjaja seks, hubungan seks yang berganti pasangan, dan gay.       Namun terjadi pergeseran penularan di luar kategori yang disebutkan di atas, ke kaum ibu rumah tangga, yang notabene tidak memiliki resiko tinggi tertular penyakit HIV maupun penyakit Infeksi Menular Seksual, jadi dimungkinkan tertular dari suami yang melakukan hubungan seksualnya dengan yang bukan isterinya. Yang pada akhirnya, ketika ibu rumah tangga hamil, maka calon bayi yang dikandungnya memiliki resiko tinggi tertular, apalagi tidak dilakukan skrining pada waktu pemeriksaan kehamilan.      Mengetahui potensi resiko penularan ini, maka Kementerian Kes