Langsung ke konten utama

Alur Pelayanan Pasien di Puskesmas Rawa Tembaga & Yang Perlu Diketahui Seputar Layanan Dokter Umum

Puskesmas Rawa Tembaga (seterusnya disebut PKM RATEM) memiliki tim pelayanan yang menangani unit pemeriksaan Umum, unit pemeriksaan Anak dan unit pemeriksaan Lansia, yang terdiri dari dokter umum, perawat dan bidan.

Di PKM RATEM, dilakukan pemilahan pasien berdasarkan usia, untuk anak-anak di bawah 5 tahun akan dilayani di Unit Pemeriksaan Anak,  untuk pasien dengan usia di atas 5 tahun - di bawah 50 tahun dilayani di Unit Pemeriksaan Umum, dan pasien di atas 50 tahun akan dilayani di Unit Pemeriksaan Lansia.

Sekilas alur pelayanan yang diterapkan di PKM RATEM :
1.  Pendaftaran (siapkan foto copy kartu identitas seperti KTP,  ASKES/KIS, Kartu Keluarga)
2.  Pasien diarahkan ke Nurse Station , Anda akan dipanggil setelah Lembar Rekam Medis diterima petugas di Nurse Station , Anda akan diwawancara mengenai keluhan atau maksud dan tujuan nya, lalu diperiksa Tinggi Badan, Tekanan darah, Jumlah nafas, Lingkar Pinggang, Nadi.
3.  Pasien diarahkan untuk menunggu di ruang Unit Pemeriksaan sesuai kategori umurnya.
4.  Petugas di Unit Pemeriksaan yang dituju akan memanggil pasien setelah Lembar Rekam Medis diterima, lalu diberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pasien. Pemberiaan terapi obat, pengantar laboratorium atau rujukan diberikan melalui aplikasi e-Puskesmas
5.  Bila diberikan obat, pasien menuju ke Unit Farmasi, bila pasien diberikan rujukan, pasien menuju ke Ruang Pendaftaran Loket 1 untuk diberikan layanan dan informasi rujukan dan kapan dicetak rujukannya. Bila diberikan pengantar laboratorium menuju ke ruang Laboratorium.
7.  Bila pasien sudah mendapatkan Obat. atau cetakan rujukan, Pasien pulang. Untuk yang laboratorium, setelah mendapatkan hasil laboratorium kembali ke dokter/ petugas yang memberikan pengantar laboratorium di hari yang sama, bila berbeda hari, harus melakukan pendaftaran kembali.





    Perlu diketahui informasi terkait layanan RUJUKAN, pasien yang hendak membuat permohonan rujukan  WAJIB membawa Surat Kontrol atau Surat Keterangan dari dokter Spesialis yang berisi informasi tentang nama penyakitnya, atau Surat Resume/ Surat Keterangan Keluar Rawat dan penyakitnya merupakan kasus spesialistik yang bisa dibuatkan rujukannya. Bila Anda tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan maka akan dilakukan pemeriksaan oleh Dokter/ Petugas di Unit Pemeriksaan. Apabila gejala dan sakit tidak menunjukkan ke diagnosa awal yang mengarah ke suatu penyakit spesialistik maka akan diberikan terapi pengobatan alias tidak dirujuk.

Kami petugas PKM RATEM selalu berusaha memberikan layanan yang terbaik dan secepat dan seoptimal mungkin, tidak akan meninggalkan pasien bila belum selesai terlayani setiap harinya.
Dan kami akan mengutamakan pasien-pasien yang rentan seperti Lansia berusia di atas 70 tahun, pasien dengan disabilitas, keterbelakangan mental, autism, dan berbagai kasus kegawatdaruratan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klaster-klaster Puskesmas - ILP - Care Pathways

Salam Pembaca Blog PKM Rawatembaga. GUY'S Pengenalan ILP ● 01 Januari 2025 ILP sudah harus di terapkan di tunggu sampai 2 tahun  ● kenapa dari Akreditasi menjadi ILP dari pendekatan Program ( Akreditasi) menjadi pendekatan siklus kehidupan  ●Penyesuaian Instrumen Akreditasi ke ILP 1. Klaster 1 : Bab 1 , bab 5 2. Klaster 2 : Bab 2 luar gedung, Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 3. Klaster 2 : Bab 2 untuk Pelayanan luar gedung , Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 4. Lintas Sektor : Bab 3 dan Bab 1( 4.1 MFK untuk program penanggulangan bencana ) 5. Kalster 4 : PWS ( pemantauan wilayah setempat ) dan Surveilens tidak secara spesifik di nilai dalam standar Akreditasi, Bab 1 ( EP 1,2,4 ) Bab 2  ( EP 2,6,5 ) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merumuskan pembaharuan pembagian susunan organisasi dan layanan bagi Puskesmas yang dibagi dalam 4 klaster. Berikut adalah link download file dengan format PDF. Link Download Video ILP Pedoman Puskesmas Klaster 1 Pedoman Puskesmas Klaster 2 Pedom...

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024

     Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini menjadi acuan bagi semua puskesmas di Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, mulai dari manajemen puskesmas hingga pelayanan kesehatan sesuai klaster siklus hidup sehingga sesuai dengan konsep integrasi pelayanan primer. Beberapa catatan penting dari peraturan ini yang antara lain: Puskesmas memberikan pelayanan terintegrasi dengan sistem klaster, yaitu klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster. Tidak ada Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang merupakan pejabat struktural dalam struktur organisasi puskesmas. Tiap klaster dipimpin oleh penanggung jawab klaster yang merupakan pejabat fungsional kesehatan yang ditunjuk oleh kepala puskesmas, yang mana penanggung jawab k...

Mengenal seputar Puskesmas Rawa Tembaga & Bagan Alur Pelayanan Pasien

Puskesmas Rawa Tembaga (seterusnya disebut "PKM RATEM") merupakan Unit Layanan Teknis Daerah bidang kesehatan yang membina, melayani dan memonitoring wilayah Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Memang secara fisik gedung ini berdiri dan berlokasi di wilayah Kelurahan Kayu Ringin, Kecamatan Bekasi Selatan. PKM RATEM saat artikel ini diposting memiliki sumber daya manusia terdiri dari : 2 orang Dokter Umum, 2 orang Dokter Gigi, 6 orang Bidan, 3 perawat umum, 1 perawat gigi, 1 orang ahli Gizi, 2 orang analis, 2 orang IT, 1 apoteker, 13 orang bagian non medis. Dengan jumlah ketenagaan yang demikian dibandingkan dengan jumlah penduduk Kelurahan Jaka Sampurna yang sudah mencapai lebih dari 72.000 jiwa, belum mencapai kesesuaian rasio antara dokter umum dan masyarakat.  Namun PKM RATEM tetap selalu berusaha memberikan layanan yang terbaik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan. Layanan setiap hari dibuka dengan JADWAL BUKA PENDAFTARAN sebagai berikut : Se...

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja
DIrjen Kemenkes th 2024, 74 halaman