Pertanyaan ini yang sering terlontar dari beberapa pengunjung yang datang ke Puskesmas Rawa Tembaga (seterusnya disebut PKM RATEM).
Memang sempat tersosialisasi dari Pusat bahwa Surat Keterangan untuk Mudik bisa dibuat di Puskesmas, sehingga terjadi kesimpangsiuran informasi di antara masyarakat dan juga pelaksana layanan di Puskesmas, karena tidak mendapatkan alokasi tes Rapid Covid dan tidak memiliki blanko Surat Keterangan Sehat untuk Mudik.
Akhirnya gayung bersambut, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran terkait tata cara mendapatkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), dengan berbekal surat inilah masyarakat dapat keluar kota dengan aman.
Secara singkat dapat dijelaskan, Anda dapat memulai dengan meminta surat pengantar :
1. Surat Pengantar RT dan RW
2. Surat Pengantar Kelurahan
3. Surat Keterangan hasil uji Rapid Test Covid dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dan hasil tes harus Negatif (Non Reaktif)
4. Dinas Perhubungan baru akan mengeluarkan Surat Ijin Bepergian (dikenal dengan sebutan SIKM) apabila memiliki bukti dan alasan bepergian bersifat darurat.
Anda dapat melihat gambar skema alur - prosedur permohonan SIKM pada bagan di bawah ini.
Komentar
Posting Komentar
Kami sangat menghargai setiap kritik dan saran yang membangun dan mendorong kami melakukan perbaikan/perubahan sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih