Seiring mulai meningkatnya kasus penularan HIV (Human Immunodeficiency Virus) di kalangan ibu rumah tangga. Pemerintah menitikberatkan deteksi dini resiko penyakit-penyakit menular dan beresiko kematian atau kecacatan pada ibu hamil.
Adapun bertahun-tahun sebelumnya, penularan HIV hanya berputar di sekitar pengguna jarum suntik steril, wanita penjaja seks, hubungan seks yang berganti pasangan, dan gay.
Namun terjadi pergeseran penularan di luar kategori yang disebutkan di atas, ke kaum ibu rumah tangga, yang notabene tidak memiliki resiko tinggi tertular penyakit HIV maupun penyakit Infeksi Menular Seksual, jadi dimungkinkan tertular dari suami yang melakukan hubungan seksualnya dengan yang bukan isterinya. Yang pada akhirnya, ketika ibu rumah tangga hamil, maka calon bayi yang dikandungnya memiliki resiko tinggi tertular, apalagi tidak dilakukan skrining pada waktu pemeriksaan kehamilan.
Mengetahui potensi resiko penularan ini, maka Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes N0. 52 tahun 2017 tentang Eliminasi Penularan Human Immunodeficiency Virus, Sifilis dan Hepatitis B dari ibu ke anak) melalui Dinas Kesehatan Provinsi lalu ke Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten, lalu Puskesmas sebagai perpanjangan tangan pemerintah melakukan pemeriksaan skrining kesehatan 3 penyakit beresiko seperti HIV, Sifilis dan Hepatitis, pada ibu hamil sebanyak 1 kali tiap kehamilan.
Sehingga mulai 1 Maret 2023 - UPTD Puskesmas Rawa Tembaga mewajibkan seluruh Calon Pengantin yang datang, untuk diperiksakan Skrining tes HIV selain sejumlah pemeriksaan dan layanan yang terkait. Pemeriksaan Catin ini sebagai upaya deteksi dini bagi kedua Catin yang suatu saat akan menjadi calon ibu atau calon bapak. Syarat dapat dilayani, hanya bagi yang berKTP domisili di Kelurahan Jaka Sampurna karena stok terbatas.
Adapun pemeriksaan tes HIV ini tidak dikenakan bayaran atau gratis. Hasil Skrining bisa ditunggu sampai keluar hasil atau bisa ditinggal, dan akan dihubungi bila hasil positif untuk ditindaklanjuti pelayanan berikutnya.
PERSYARATAN
Kartu Tanda Penduduk Berdomisili di Kelurahan Jaka Sampurna
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
1. Pasien mendaftar dengan menyerahkan KTP nya ke petugas front desk untuk dientry ke sistem e-Puskesmas, jelaskan tujuan dan maksud kedatangannya.
2. Pasien diarahkan ke Petugas pendaftaran untuk mengisi formulir Catin, membayar sesuai Perda, petugas mengisi surat keterangan Sehat, mengisi paket pemeriksaan laboratorium.
3. Pasien diarahkan ke laboratorium untuk periksa darah.
4. Pasien diarahkan ke Nurse Station untuk diperiksa tensi dan tinggi badan serta berat badan
5. Untuk Catin perempuan, diberikan blanko Sertifikat Catin, diarahkan ke Ruang Layanan KIA untuk mendapatkan imunisasi TT yang akan diulang 1 bulan setelahnya. Setelah selesai kembali ke Laboratorium.
6. Hasil pemeriksaan darah selesai, hasil diserahkan ke pasien Catin, lalu diarahkan untuk menunggu di ruang pemeriksaan Umum (silakan lapor dulu ke ruang pemeriksaan umum).
7. Petugas / Dokter memanggil nama pasien, pasien menyerahkan hasil lab dan blanko Sertifikat Catin, lalu ditandatangani setelah mendapatkan konseling singkat.
8. Pasien pulang.
WAKTU PENYELESAIAN
1 jam - 1 jam 45 menit
BIAYA / TARIF
Rp. 7.000,- (Retribusi Perda)
Pemeriksaan Tes HIV - Gratis
PRODUK PELAYANAN
Pasien mendapatkan layanan sesuai dengan standar LKB, Standar Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin, Pemeriksaan HIV/AIDS
Pasien mendapatkan Surat Keterangan Sehat dan Sertifikat Catin
LAYANAN PENGADUAN
a. Whatsapp 0812 9019 6766
b. Kotak Saran
Komentar
Posting Komentar
Kami sangat menghargai setiap kritik dan saran yang membangun dan mendorong kami melakukan perbaikan/perubahan sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih