Langsung ke konten utama

CATIN Wajib Tes HIV

Salam Sehat.

    Seiring mulai meningkatnya kasus penularan HIV (Human Immunodeficiency Virus) di kalangan ibu rumah tangga. Pemerintah menitikberatkan deteksi dini resiko penyakit-penyakit menular dan beresiko kematian atau kecacatan pada ibu hamil. 

    Adapun bertahun-tahun sebelumnya, penularan HIV hanya berputar di sekitar pengguna jarum suntik steril, wanita penjaja seks, hubungan seks yang berganti pasangan, dan gay. 

    Namun terjadi pergeseran penularan di luar kategori yang disebutkan di atas, ke kaum ibu rumah tangga, yang notabene tidak memiliki resiko tinggi tertular penyakit HIV maupun penyakit Infeksi Menular Seksual, jadi dimungkinkan tertular dari suami yang melakukan hubungan seksualnya dengan yang bukan isterinya. Yang pada akhirnya, ketika ibu rumah tangga hamil, maka calon bayi yang dikandungnya memiliki resiko tinggi tertular, apalagi tidak dilakukan skrining pada waktu pemeriksaan kehamilan.

    Mengetahui potensi resiko penularan ini, maka Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes N0. 52 tahun 2017 tentang Eliminasi Penularan Human Immunodeficiency Virus, Sifilis dan Hepatitis B dari ibu ke anak)  melalui Dinas Kesehatan Provinsi lalu ke Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten, lalu Puskesmas sebagai perpanjangan tangan pemerintah melakukan pemeriksaan skrining kesehatan 3 penyakit beresiko seperti HIV, Sifilis dan Hepatitis, pada ibu hamil sebanyak 1 kali tiap kehamilan.

    Sehingga mulai 1 Maret 2023 - UPTD Puskesmas Rawa Tembaga mewajibkan seluruh Calon Pengantin yang datang, untuk diperiksakan Skrining tes HIV selain sejumlah pemeriksaan dan layanan yang terkait. Pemeriksaan Catin ini sebagai upaya deteksi dini bagi kedua Catin yang suatu saat akan menjadi calon ibu atau calon bapak. Syarat dapat dilayani, hanya bagi yang berKTP domisili di Kelurahan Jaka Sampurna karena stok terbatas.

Adapun pemeriksaan tes HIV ini tidak dikenakan bayaran atau gratis. Hasil Skrining bisa ditunggu sampai keluar hasil atau bisa ditinggal, dan akan dihubungi bila hasil positif untuk ditindaklanjuti pelayanan berikutnya.


PERSYARATAN

Kartu Tanda Penduduk Berdomisili di Kelurahan Jaka Sampurna


SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR

1. Pasien mendaftar dengan menyerahkan KTP nya ke petugas front desk untuk dientry ke sistem e-Puskesmas, jelaskan tujuan dan maksud kedatangannya.

2. Pasien diarahkan ke Petugas pendaftaran untuk mengisi formulir Catin, membayar sesuai Perda, petugas mengisi surat keterangan Sehat, mengisi paket pemeriksaan laboratorium.

3. Pasien diarahkan ke laboratorium untuk periksa darah.

4. Pasien diarahkan ke Nurse Station untuk diperiksa tensi dan tinggi badan serta berat badan

5. Untuk Catin perempuan, diberikan blanko Sertifikat Catin, diarahkan ke Ruang Layanan KIA untuk mendapatkan imunisasi TT yang akan diulang 1 bulan setelahnya. Setelah selesai kembali ke Laboratorium.

6. Hasil pemeriksaan darah selesai, hasil diserahkan ke pasien Catin, lalu diarahkan untuk menunggu di ruang pemeriksaan Umum (silakan lapor dulu ke ruang pemeriksaan umum).

7. Petugas / Dokter memanggil nama pasien, pasien menyerahkan hasil lab dan blanko Sertifikat Catin, lalu ditandatangani setelah mendapatkan konseling singkat.

8. Pasien pulang.


WAKTU PENYELESAIAN

1 jam - 1 jam 45 menit 


BIAYA / TARIF

Rp. 7.000,- (Retribusi Perda)

Pemeriksaan Tes HIV - Gratis


PRODUK PELAYANAN

Pasien mendapatkan layanan sesuai dengan standar LKB, Standar Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin, Pemeriksaan HIV/AIDS

Pasien mendapatkan Surat Keterangan Sehat dan Sertifikat Catin


LAYANAN PENGADUAN

a.  Whatsapp 0812 9019 6766

b.  Kotak Saran


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALUR Pelayanan Pasien, JADWAL Pelayanan, Persetujuan General Consent, Daftar Tarif Pelayanan & Berbagai Informasi lainnya di Puskesmas Rawa Tembaga

Salam Sehat. Selamat Datang di UPTD Puskesmas Rawa Tembaga. Bagi Anda yang baru pertama kali datang ke UPTD Puskesmas Rawa Tembaga, berikut terlampir di bawah ini Alur Pelayanan Pasien (gimana dan mesti kemana daftar dan seterusnya), SILAKAN SCROLL terus ke bawah - tersedia Informasi Jadwal Pelayanan, Tarif Pelayanan yang tidak tercover KIS, Video simulasi, Surat Persetujuan Umum (General Consent), Rujukan Rumah Sakit untuk berobat, Rujukan Rumah Sakit untuk situasi darurat, dan tersedia berbagai link informasi seperti Denah Ruang Pelayanan, Denah Alur Evakuasi Bencana, dan banyak lagi.  Berikut ALUR PELAYANAN PASIEN di Puskesmas Rawa Tembaga.      ALUR PENDAFTARAN   BERIKUT VIDEO SIMULASI Alur Pelayanan Pendaftaran Pasien - Silakan simak videonya, semoga membantu Anda. Semua pasien atau pengunjung yang ingin mengakses pelayanan, WAJIB melakukan pendaftaran !! Termasuk berobat, kontrol hasil laboratorium, ambil obat TBC, Konseling/ konsultasi saja, KB, KIA, Imu...

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024

     Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini menjadi acuan bagi semua puskesmas di Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, mulai dari manajemen puskesmas hingga pelayanan kesehatan sesuai klaster siklus hidup sehingga sesuai dengan konsep integrasi pelayanan primer. Beberapa catatan penting dari peraturan ini yang antara lain: Puskesmas memberikan pelayanan terintegrasi dengan sistem klaster, yaitu klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster. Tidak ada Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang merupakan pejabat struktural dalam struktur organisasi puskesmas. Tiap klaster dipimpin oleh penanggung jawab klaster yang merupakan pejabat fungsional kesehatan yang ditunjuk oleh kepala puskesmas, yang mana penanggung jawab k...

Klaster-klaster Puskesmas - ILP - Care Pathways

Salam Pembaca Blog PKM Rawatembaga. GUY'S Pengenalan ILP â—Ź 01 Januari 2025 ILP sudah harus di terapkan di tunggu sampai 2 tahun  â—Ź kenapa dari Akreditasi menjadi ILP dari pendekatan Program ( Akreditasi) menjadi pendekatan siklus kehidupan  â—ŹPenyesuaian Instrumen Akreditasi ke ILP 1. Klaster 1 : Bab 1 , bab 5 2. Klaster 2 : Bab 2 luar gedung, Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 3. Klaster 2 : Bab 2 untuk Pelayanan luar gedung , Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 4. Lintas Sektor : Bab 3 dan Bab 1( 4.1 MFK untuk program penanggulangan bencana ) 5. Kalster 4 : PWS ( pemantauan wilayah setempat ) dan Surveilens tidak secara spesifik di nilai dalam standar Akreditasi, Bab 1 ( EP 1,2,4 ) Bab 2  ( EP 2,6,5 ) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merumuskan pembaharuan pembagian susunan organisasi dan layanan bagi Puskesmas yang dibagi dalam 4 klaster. Berikut adalah link download file dengan format PDF. Link Download Video ILP Pedoman Puskesmas Klaster 1 Pedoman Puskesmas Klaster 2 Pedom...

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja
DIrjen Kemenkes th 2024, 74 halaman