Langsung ke konten utama

Apa Saja Sih yang Dilakukan Puskesmas?

Salam Sehat.

Mungkin banyak dari para pembaca blog maupun warga lainnya yang tidak mengetahui persis apa saja yang dikerjakan oleh Puskesmas.

Yang perlu diketahui terlebih dahulu, bahwa fungsi puskesmas secara khusus diatur oleh Undang- undang loh!! Tepatnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia - Permenkes No. 43 tentang Puskesmas, di Permenkes ini memaparkan fungsi dasar utama puskesmas selain pelayanan pengobatan umum dan gigi, juga ada Promosi Kesehatan, Kesehatan Ibu dan Anak dan lainny.

Jadi Puskesmas merupakan perpanjangan tangan dari Kemenkes RI, karena saat ini sudah berlaku Otonomi Daerah, jadi Puskesmas di bawah koordinasi Dinas Kesehatan.

Puskesmas bekerja dalam melaksanakan tugas maupun belasan sampai puluhan program pemerintah yang diembannya dan harus ditunaikan / tuntaskan berdasarkan wilayah Kelurahan. Jadi Puskesmas juga sebagai pembina kesehatan warga kelurahan Jaka Sampurna untuk Puskesmas Rawa Tembaga pada khususnya.

Adapun personil puskesmas Rawa Tembaga bukan hanya terdiri dokter umum, dokter gigi, bidan dan perawat saja, namun juga ada ahli gizi (yang memberikan pelayanan gizi, penanganan kasus stunting/ tengkes, balita gizi buruk, dll), sanitarian / kesling (nah ini ahli lingkungan, menangani soal ketersediaan jamban yang sehat, keamanan air minum isi ulang pada depot depot isi ulang, jajanan takjil saat ini (ada foto kegiatan terlampir di bawah ini), analis laboratorium untuk kasus swab PCR/Antigen, TBC, HIV dan lainnya, ahli IT yang mendukung perawatan komputerisasi, ahli Promkes (yang akan melakukan edukasi/ penyuluhan untuk menambah wawasan warga/ pasien dan memotivasi untuk perbaikan pola dan gaya hidup yang lebih sehat.

Pelayanan bagi calon pengantin, yang utama difokuskan bagi catin perempuan, mulai dari tes darah laboratorium - hemoglobin, bila hasilnya rendah dari normal maka akan diberikan vitamin zat besi dan asam folat selama 1 bulan, kemudian diberikan imunisasi TT (Tetanus Toxoid) yang akan diulang 1 bulan kemudian untuk memberikan proteksi akan potensi terinfeksi tetanus pada saat masa persalinan.

Pemberian obat cacing Filariasis, ditujukan pada anak anak usia sekolah yang rentan dengan kebiasaan jajan sembarangan atau ke penjual makanan - minuman yang tidak higienis.

Pelayanan deteksi dini anak anak usia sekolah / Penjaringan, untuk deteksi kelainan mata, telinga, mulut, gigi, kuku, buta warna atau tidak, bisa melihat tajam dari jauh atau dari dekat, potensi ketulian yang mungkin dialami sehingga menurunkan prestasi belajar anak.

Berikut lampiran dokumentasi kegiatan kegiatan puskesmas selain pengobatan dan vaksinasi Covid-19, kegiatan posyandu (penimbangan balita, imunisasi balita, edukasi ibu menyusui, edukasi ASI eksklusif. pemberian makanan tambahan dan lain sebagainya







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klaster-klaster Puskesmas - ILP - Care Pathways

Salam Pembaca Blog PKM Rawatembaga. GUY'S Pengenalan ILP ● 01 Januari 2025 ILP sudah harus di terapkan di tunggu sampai 2 tahun  ● kenapa dari Akreditasi menjadi ILP dari pendekatan Program ( Akreditasi) menjadi pendekatan siklus kehidupan  ●Penyesuaian Instrumen Akreditasi ke ILP 1. Klaster 1 : Bab 1 , bab 5 2. Klaster 2 : Bab 2 luar gedung, Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 3. Klaster 2 : Bab 2 untuk Pelayanan luar gedung , Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 4. Lintas Sektor : Bab 3 dan Bab 1( 4.1 MFK untuk program penanggulangan bencana ) 5. Kalster 4 : PWS ( pemantauan wilayah setempat ) dan Surveilens tidak secara spesifik di nilai dalam standar Akreditasi, Bab 1 ( EP 1,2,4 ) Bab 2  ( EP 2,6,5 ) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merumuskan pembaharuan pembagian susunan organisasi dan layanan bagi Puskesmas yang dibagi dalam 4 klaster. Berikut adalah link download file dengan format PDF. Link Download Video ILP Pedoman Puskesmas Klaster 1 Pedoman Puskesmas Klaster 2 Pedom...

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024

     Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini menjadi acuan bagi semua puskesmas di Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, mulai dari manajemen puskesmas hingga pelayanan kesehatan sesuai klaster siklus hidup sehingga sesuai dengan konsep integrasi pelayanan primer. Beberapa catatan penting dari peraturan ini yang antara lain: Puskesmas memberikan pelayanan terintegrasi dengan sistem klaster, yaitu klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster. Tidak ada Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang merupakan pejabat struktural dalam struktur organisasi puskesmas. Tiap klaster dipimpin oleh penanggung jawab klaster yang merupakan pejabat fungsional kesehatan yang ditunjuk oleh kepala puskesmas, yang mana penanggung jawab k...

Mengenal seputar Puskesmas Rawa Tembaga & Bagan Alur Pelayanan Pasien

Puskesmas Rawa Tembaga (seterusnya disebut "PKM RATEM") merupakan Unit Layanan Teknis Daerah bidang kesehatan yang membina, melayani dan memonitoring wilayah Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Memang secara fisik gedung ini berdiri dan berlokasi di wilayah Kelurahan Kayu Ringin, Kecamatan Bekasi Selatan. PKM RATEM saat artikel ini diposting memiliki sumber daya manusia terdiri dari : 2 orang Dokter Umum, 2 orang Dokter Gigi, 6 orang Bidan, 3 perawat umum, 1 perawat gigi, 1 orang ahli Gizi, 2 orang analis, 2 orang IT, 1 apoteker, 13 orang bagian non medis. Dengan jumlah ketenagaan yang demikian dibandingkan dengan jumlah penduduk Kelurahan Jaka Sampurna yang sudah mencapai lebih dari 72.000 jiwa, belum mencapai kesesuaian rasio antara dokter umum dan masyarakat.  Namun PKM RATEM tetap selalu berusaha memberikan layanan yang terbaik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan. Layanan setiap hari dibuka dengan JADWAL BUKA PENDAFTARAN sebagai berikut : Se...

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja
DIrjen Kemenkes th 2024, 74 halaman