Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mencanangkan mulai tanggal 12 Januari 2022, sudah dapat dilakukan pemberian vaksinasi booster (dosis ke-3) bagi masyarakat umum, diutamakan bagi daerah yang telah mencapai 70 % dosis pertama masyarakat umum dan 60 % dosis pertama bagi lansia. Dan kota Bekasi telah mencapai target 2 indikator tersebut.
Dan ketentuan berikutnya bagi yang berhak mendapatkan vaksinasi booster adalah sudah memiliki e-ticket yang bisa dicek secara mandiri melalui akun Peduli Lindungi (bisa lihat postingan di blog Puskesmas Rawa Tembaga ini di artikel "Cara Mencek e-ticket Vaksinasi Booster di Peduli Lindungi"), dan berarti sudah pas atau melebih 6 bulan setelah jadwal dosis ke-2 alias sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Adapun persiapan pelayanan pemberian vaksinasi booster di puskesmas Rawa Tembaga bagi masyarakat Kelurahan Jaka Sampurna, sedang dalam proses pengajuan vaksin beserta logistik seperti jarum - spuit, alkohol swab, box hazzard. Melakukan koordinasi dengan Kelurahan Jaka Sampurna.
Karena saat ini puskesmas sedang mengebut pemberian vaksinasi bagi anak usia 6 - 11 tahun, percepatan pelayanan imunisasi dasar balita di posyandu yang sempat terganggu akibat pandemi Covid, pelayanan posbindu khusus lansia di RW - RW (pemeriksaan tensi, tinggi badan, lingkar pinggang bagi lansia yang selama masa pandemi ini menjadi kelompok yang paling rentan sehingga memerlukan perhatian lebih bagi petugas puskesmas Rawa Tembaga, dan kegiatan GSI (Gerakan Sayang Ibu), pelayanan dengan sasaran para ibu hamil yang juga sangat rentan selama masa pandemi Covid ini, juga menjadi prioritas pemberian pelayanan yang dilakukan di RW-RW sehingga kecukupan personil medis dan para medis untuk persiapan memberikan pelayanan booster sangat menjadi perhatian agar tidak bertabrakan dengan kegiatan - kegiatan rutin tiap hari yang menjadi hak bagi balita, Buteki dan Bumil.
Apabila Anda sudah mendapatkan e-ticket, bisa melakukan pendaftaran via RT/RW terlebih dahulu.
Puskesmas Rawa Tembaga MELAYANI VAKSINASI BOOSTER, pada hari Jumat, 21 Januari 2022, di Aula Kelurahan Jaka Sampurna, pk. 08.00 - 12.00. Kuota TERBATAS.
SYARAT MUTLAK bagi yang BERHAK Mendapatkan Vaksinasi Booster (dosis ke-3) :
1. Sudah lengkap mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan dosis 2
2. Sudah mencapai 6 bulan atau lebih sejak tanggal mendapatkan vaksinasi dosis ke-2
3. Memiliki e-ticket di akun pedulilindungi, dengan tertanggal sebelum atau pas hari mendapatkan layanan vaksinasi booster (tepat 6 bulan atau lebih)
Atau Anda bisa follow akun Instagram (IG) puskesmasrawatembaga, kami akan memposting jadwal dan lokasi pelaksanaan vaksinasi booster berikutnya.
PERBEDAAN YANG DISEBUT VAKSINASI PRIMER DAN BOOSTER
Berikut referensi Surat Edaran Kemenkes dan Komita Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Sumber : dari berbagai sumber.
Komentar
Posting Komentar
Kami sangat menghargai setiap kritik dan saran yang membangun dan mendorong kami melakukan perbaikan/perubahan sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih