Langsung ke konten utama

Vaksin Covid Aman dan Halal bagi Lansia dengan 1 atau lebih Penyakit Kronis

Salam Sehat para Pembaca dan Pengunjung Blog Puskesmas Rawa Tembaga

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sudah memasuki 9 bulan pelaksanaan, dimulai dengan vaksin Coronavax (lebih dikenal dengan nama Sinovac), lalu menyusul beberapa macam dan merek vaksin seperti Sinopharm, Astrazenica, Pfizer, Moderna terakhir Jannsen (PT. Johnson johnson).

Para peneliti vaksin di banyak negara terus melakukan penelitian mulai dari penemuan berbagai varian vaksin, manfaat / efikasi atau efektivitas dalam pembentukan antibodi tubuh terhadap berbagai varian virus Covid-19 yang merebak di banyak negara di belahan bumi ini. Sampai penelitian terhadap keamanan vaksin untuk lansia, remaja (12-17 tahun) dan terakhir sampai anak usia 5 - 11 tahun pun sudah mulai banyak penelitian yang menyelesaikan penelitiannya sampai pada kesimpulan aman pada usia-usia tersebut, dan pihak produsen sudah mendaftarkan ke Badan Pengawas Obat masing-masing negara, di Indonesia, Sinovac dan Pfizer sudah mengantongi ijin edar darurat  dari BPOM RI.

Dan dalam pembahasan kali ini, yang hendak penulis tegaskan bahwa, sudah banyak penelitian yang menyimpulkan bahwa vaksinasi Covid-19 dari berbagai merek dan jenis vaksin yang saat ini beredar dan digunakan di Indonesia seperti vaksin Sinovac, Astrazenica, Pfizer, Moderna, Sinopharm sudah aman dan halal diberikan kepada para lansia (lanjut usia lebih dari 60 tahun) dengan 1 atau lebih penyakit kronis, seperti :

a. hipertensi (darah tinggi) dengan tensi tidak lebih dari 180/110 mmHg saat akan dilakukan vaksinasi dan peserta rutin minum obat anti hipertensi,
b. diabetes melitus (kencing manis) dengan syarat peserta rutin kontrol ke dokter dan minum obat diabetes secara teratur, 

c. Asma stabil dan pasien minum obat asma teratur, sakit maag/ sakit lambung dengan minum obat teratur, 

d. penderita HIV dengan nilai CD4 di atas 250 pun sudah dapat diberikan vaksinasi, 

e. sakit kulit kronis bisa divaksinasi, 

f. stroke bisa divaksinasi, sakit TBC bisa divaksinasi setelah 1 bulan minum obat anti TBC, 

g. paska kena sakit Covid lebih dari 1 bulan lalu sudah dapat diberikan vaksinasi 

h. dan berbagai macam penyakit kronis lainnya.

Penyakit / kondisi yang tidak dapat diberikan vaksinasi antara lain : kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 8 bulan, HIV dengan nilai CD4 di bawah 200 atau ada terdeteksi gejala AIDS, kanker darah seperti Leukemia, minum obat anti radang (deksamethason/ prednison atau turunannya) dalam waktu lama lebih dari 1-2 minggu tidak dapat diberikan vaksinasi, pasien kanker lainnya yang baru  menjalani kemoterapi juga tidak dapat diberikan vaksinasi, serta alergi terhadap banyak obat sedikitnya 10 macam obat berbagai jenis kategori obat (bukan cuma beda merek) akan diverifikasi terlebih dulu jenis obat yang terbukti menyebabkan alergi oleh petugas skrining apakah dapat diberikan vaksinasi atau tidak.


Ayo, ajak orang tua Anda, atau kakek/ dan nenek Anda yang berusia lebih dari 60 tahun untuk dapat diberikan vaksinasi Covid-19, sebab sebagai catatan kelam angka penderita Covid-19 lansia di atas 60 tahun di gelombang 1 dan 2 ledakan kasus Covid, sekitar 15-25 persen penderita (dan yang meninggal) adalah pasien lansia. 

Cara ikutan vaksinasi mudah, cukup siapkan fotokopi KTP nya 2 lembar dan Kartu Keluarga 1 lembar, lapor ke RW atau pamor kelurahan masing-masing atau ke Puskesmas Rawa Tembaga (Senin - Jumat, pk, 08.00 - 10.00)

Dengan diberikan vaksinasi Covid-19, setidaknya kita sudah melakukan usaha/ upaya memberikan proteksi/  perlindungan bagi orang tua kita/ kakek/nenek kita para lansia di atas 60 tahun terhadap potensi penularan infeksi Covid-19.

DiVaksin Covid-19, Lansia Sehat, Keluarga Sejahtera!!


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klaster-klaster Puskesmas - ILP - Care Pathways

Salam Pembaca Blog PKM Rawatembaga. GUY'S Pengenalan ILP ● 01 Januari 2025 ILP sudah harus di terapkan di tunggu sampai 2 tahun  ● kenapa dari Akreditasi menjadi ILP dari pendekatan Program ( Akreditasi) menjadi pendekatan siklus kehidupan  ●Penyesuaian Instrumen Akreditasi ke ILP 1. Klaster 1 : Bab 1 , bab 5 2. Klaster 2 : Bab 2 luar gedung, Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 3. Klaster 2 : Bab 2 untuk Pelayanan luar gedung , Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 4. Lintas Sektor : Bab 3 dan Bab 1( 4.1 MFK untuk program penanggulangan bencana ) 5. Kalster 4 : PWS ( pemantauan wilayah setempat ) dan Surveilens tidak secara spesifik di nilai dalam standar Akreditasi, Bab 1 ( EP 1,2,4 ) Bab 2  ( EP 2,6,5 ) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merumuskan pembaharuan pembagian susunan organisasi dan layanan bagi Puskesmas yang dibagi dalam 4 klaster. Berikut adalah link download file dengan format PDF. Link Download Video ILP Pedoman Puskesmas Klaster 1 Pedoman Puskesmas Klaster 2 Pedom...

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024

     Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini menjadi acuan bagi semua puskesmas di Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, mulai dari manajemen puskesmas hingga pelayanan kesehatan sesuai klaster siklus hidup sehingga sesuai dengan konsep integrasi pelayanan primer. Beberapa catatan penting dari peraturan ini yang antara lain: Puskesmas memberikan pelayanan terintegrasi dengan sistem klaster, yaitu klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster. Tidak ada Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang merupakan pejabat struktural dalam struktur organisasi puskesmas. Tiap klaster dipimpin oleh penanggung jawab klaster yang merupakan pejabat fungsional kesehatan yang ditunjuk oleh kepala puskesmas, yang mana penanggung jawab k...

Mengenal seputar Puskesmas Rawa Tembaga & Bagan Alur Pelayanan Pasien

Puskesmas Rawa Tembaga (seterusnya disebut "PKM RATEM") merupakan Unit Layanan Teknis Daerah bidang kesehatan yang membina, melayani dan memonitoring wilayah Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Memang secara fisik gedung ini berdiri dan berlokasi di wilayah Kelurahan Kayu Ringin, Kecamatan Bekasi Selatan. PKM RATEM saat artikel ini diposting memiliki sumber daya manusia terdiri dari : 2 orang Dokter Umum, 2 orang Dokter Gigi, 6 orang Bidan, 3 perawat umum, 1 perawat gigi, 1 orang ahli Gizi, 2 orang analis, 2 orang IT, 1 apoteker, 13 orang bagian non medis. Dengan jumlah ketenagaan yang demikian dibandingkan dengan jumlah penduduk Kelurahan Jaka Sampurna yang sudah mencapai lebih dari 72.000 jiwa, belum mencapai kesesuaian rasio antara dokter umum dan masyarakat.  Namun PKM RATEM tetap selalu berusaha memberikan layanan yang terbaik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan. Layanan setiap hari dibuka dengan JADWAL BUKA PENDAFTARAN sebagai berikut : Se...

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja
DIrjen Kemenkes th 2024, 74 halaman