Langsung ke konten utama

Vaksin Covid Aman dan Halal bagi Lansia dengan 1 atau lebih Penyakit Kronis

Salam Sehat para Pembaca dan Pengunjung Blog Puskesmas Rawa Tembaga

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sudah memasuki 9 bulan pelaksanaan, dimulai dengan vaksin Coronavax (lebih dikenal dengan nama Sinovac), lalu menyusul beberapa macam dan merek vaksin seperti Sinopharm, Astrazenica, Pfizer, Moderna terakhir Jannsen (PT. Johnson johnson).

Para peneliti vaksin di banyak negara terus melakukan penelitian mulai dari penemuan berbagai varian vaksin, manfaat / efikasi atau efektivitas dalam pembentukan antibodi tubuh terhadap berbagai varian virus Covid-19 yang merebak di banyak negara di belahan bumi ini. Sampai penelitian terhadap keamanan vaksin untuk lansia, remaja (12-17 tahun) dan terakhir sampai anak usia 5 - 11 tahun pun sudah mulai banyak penelitian yang menyelesaikan penelitiannya sampai pada kesimpulan aman pada usia-usia tersebut, dan pihak produsen sudah mendaftarkan ke Badan Pengawas Obat masing-masing negara, di Indonesia, Sinovac dan Pfizer sudah mengantongi ijin edar darurat  dari BPOM RI.

Dan dalam pembahasan kali ini, yang hendak penulis tegaskan bahwa, sudah banyak penelitian yang menyimpulkan bahwa vaksinasi Covid-19 dari berbagai merek dan jenis vaksin yang saat ini beredar dan digunakan di Indonesia seperti vaksin Sinovac, Astrazenica, Pfizer, Moderna, Sinopharm sudah aman dan halal diberikan kepada para lansia (lanjut usia lebih dari 60 tahun) dengan 1 atau lebih penyakit kronis, seperti :

a. hipertensi (darah tinggi) dengan tensi tidak lebih dari 180/110 mmHg saat akan dilakukan vaksinasi dan peserta rutin minum obat anti hipertensi,
b. diabetes melitus (kencing manis) dengan syarat peserta rutin kontrol ke dokter dan minum obat diabetes secara teratur, 

c. Asma stabil dan pasien minum obat asma teratur, sakit maag/ sakit lambung dengan minum obat teratur, 

d. penderita HIV dengan nilai CD4 di atas 250 pun sudah dapat diberikan vaksinasi, 

e. sakit kulit kronis bisa divaksinasi, 

f. stroke bisa divaksinasi, sakit TBC bisa divaksinasi setelah 1 bulan minum obat anti TBC, 

g. paska kena sakit Covid lebih dari 1 bulan lalu sudah dapat diberikan vaksinasi 

h. dan berbagai macam penyakit kronis lainnya.

Penyakit / kondisi yang tidak dapat diberikan vaksinasi antara lain : kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 8 bulan, HIV dengan nilai CD4 di bawah 200 atau ada terdeteksi gejala AIDS, kanker darah seperti Leukemia, minum obat anti radang (deksamethason/ prednison atau turunannya) dalam waktu lama lebih dari 1-2 minggu tidak dapat diberikan vaksinasi, pasien kanker lainnya yang baru  menjalani kemoterapi juga tidak dapat diberikan vaksinasi, serta alergi terhadap banyak obat sedikitnya 10 macam obat berbagai jenis kategori obat (bukan cuma beda merek) akan diverifikasi terlebih dulu jenis obat yang terbukti menyebabkan alergi oleh petugas skrining apakah dapat diberikan vaksinasi atau tidak.


Ayo, ajak orang tua Anda, atau kakek/ dan nenek Anda yang berusia lebih dari 60 tahun untuk dapat diberikan vaksinasi Covid-19, sebab sebagai catatan kelam angka penderita Covid-19 lansia di atas 60 tahun di gelombang 1 dan 2 ledakan kasus Covid, sekitar 15-25 persen penderita (dan yang meninggal) adalah pasien lansia. 

Cara ikutan vaksinasi mudah, cukup siapkan fotokopi KTP nya 2 lembar dan Kartu Keluarga 1 lembar, lapor ke RW atau pamor kelurahan masing-masing atau ke Puskesmas Rawa Tembaga (Senin - Jumat, pk, 08.00 - 10.00)

Dengan diberikan vaksinasi Covid-19, setidaknya kita sudah melakukan usaha/ upaya memberikan proteksi/  perlindungan bagi orang tua kita/ kakek/nenek kita para lansia di atas 60 tahun terhadap potensi penularan infeksi Covid-19.

DiVaksin Covid-19, Lansia Sehat, Keluarga Sejahtera!!


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALUR Pelayanan Pasien, JADWAL Pelayanan, Persetujuan General Consent, Daftar Tarif Pelayanan & Berbagai Informasi lainnya di Puskesmas Rawa Tembaga

Salam Sehat. Selamat Datang di UPTD Puskesmas Rawa Tembaga. Bagi Anda yang baru pertama kali datang ke UPTD Puskesmas Rawa Tembaga, berikut terlampir di bawah ini Alur Pelayanan Pasien (gimana dan mesti kemana daftar dan seterusnya), SILAKAN SCROLL terus ke bawah - tersedia Informasi Jadwal Pelayanan, Tarif Pelayanan yang tidak tercover KIS, Video simulasi, Surat Persetujuan Umum (General Consent), Rujukan Rumah Sakit untuk berobat, Rujukan Rumah Sakit untuk situasi darurat, dan tersedia berbagai link informasi seperti Denah Ruang Pelayanan, Denah Alur Evakuasi Bencana, dan banyak lagi.  Berikut ALUR PELAYANAN PASIEN di Puskesmas Rawa Tembaga.      ALUR PENDAFTARAN   BERIKUT VIDEO SIMULASI Alur Pelayanan Pendaftaran Pasien - Silakan simak videonya, semoga membantu Anda. Semua pasien atau pengunjung yang ingin mengakses pelayanan, WAJIB melakukan pendaftaran !! Termasuk berobat, kontrol hasil laboratorium, ambil obat TBC, Konseling/ konsultasi saja, KB, KIA, Imunisasi, Calon Jamaah Haj

Mengenal seputar Puskesmas Rawa Tembaga & Bagan Alur Pelayanan Pasien

Puskesmas Rawa Tembaga (seterusnya disebut "PKM RATEM") merupakan Unit Layanan Teknis Daerah bidang kesehatan yang membina, melayani dan memonitoring wilayah Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Memang secara fisik gedung ini berdiri dan berlokasi di wilayah Kelurahan Kayu Ringin, Kecamatan Bekasi Selatan. PKM RATEM saat artikel ini diposting memiliki sumber daya manusia terdiri dari : 2 orang Dokter Umum, 2 orang Dokter Gigi, 6 orang Bidan, 3 perawat umum, 1 perawat gigi, 1 orang ahli Gizi, 2 orang analis, 2 orang IT, 1 apoteker, 13 orang bagian non medis. Dengan jumlah ketenagaan yang demikian dibandingkan dengan jumlah penduduk Kelurahan Jaka Sampurna yang sudah mencapai lebih dari 72.000 jiwa, belum mencapai kesesuaian rasio antara dokter umum dan masyarakat.  Namun PKM RATEM tetap selalu berusaha memberikan layanan yang terbaik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan. Layanan setiap hari dibuka dengan JADWAL BUKA PENDAFTARAN sebagai berikut : Se

CATIN Wajib Tes HIV

Salam Sehat.      Seiring mulai meningkatnya kasus penularan HIV ( Human Immunodeficiency Virus ) di kalangan ibu rumah tangga. Pemerintah menitikberatkan deteksi dini resiko penyakit-penyakit menular dan beresiko kematian atau kecacatan pada ibu hamil.       Adapun bertahun-tahun sebelumnya, penularan HIV hanya berputar di sekitar pengguna jarum suntik steril, wanita penjaja seks, hubungan seks yang berganti pasangan, dan gay.       Namun terjadi pergeseran penularan di luar kategori yang disebutkan di atas, ke kaum ibu rumah tangga, yang notabene tidak memiliki resiko tinggi tertular penyakit HIV maupun penyakit Infeksi Menular Seksual, jadi dimungkinkan tertular dari suami yang melakukan hubungan seksualnya dengan yang bukan isterinya. Yang pada akhirnya, ketika ibu rumah tangga hamil, maka calon bayi yang dikandungnya memiliki resiko tinggi tertular, apalagi tidak dilakukan skrining pada waktu pemeriksaan kehamilan.      Mengetahui potensi resiko penularan ini, maka Kementerian Kes