Langsung ke konten utama

LAYANAN VAKSINASI ANAK (USIA 12 - 17 Tahun)

Salam Sehat para Pengunjung sekalian.

Bulan Agustus tahun 2021 ini, Pemerintah Kota Bekasi akan memulai vaksinasi anak usia 12 - 17 tahun, melalui postingan blog kali ini, berikut akan dipaparkan informasi terkait vaksinasi dan apa saja yang perlu dipersiapkan.


VAKSINASI 

Vaksin yang akan digunakan adalah vaksin SINOVAC (Coronavac - Penamaan di PCare Vaksin : "Vaksin Covid-19 BIOFARMA"), dengan dosis 0,5 mL, disuntikkan intra muskular pada lengan kiri.

Dan update posting ini (29 September 2021), sudah banyak macam vaksin yang sudah tersedia, mulai dari PFIZER, AZTRAZENICA  (AZ) yang diberikan kepada masyarakat usia 12 tahun ke atas, dan semuanya merupakan vaksin Covid-19 yang aman. Tanya dan pastikan vaksin jenis apa yang diberikan, bila Anda mengikuti kegiatan vaksinasi massal yang tersedia.

YANG PERLU DIPERSIAPKAN

1. Usia anak pada saat divaksin HARUS pas 12 tahun (tidak boleh kurang, karena sistem PCare Vaksin akan menghitung tanggal lahirnya, bila usia nya kurang, maka tidak dapat dientry, artinya tidak akan mendapat Sertifikat Vaksinasi dari pedulilindungi.id). Dan alasan berikutnya, belum dilakukan ujicoba vaksin Covid-19 (Sinovac) terhadap anak di bawah 12 tahun.

2. WAJIB mendaftarkan terlebih dahulu ke pedulilindungi.id , setelah masuk ke situs pedulilindungi, untuk memeriksa status Anak dalam Program Vaksinasi Covid-19 dengan memasukkan Nama Lengkap dan NIK Anak,  lalu klik "PERIKSA". Bila ternyata NIK belum terdaftar, wajib mendaftar dengan masuk ke menu (lambang 3 garis horisontal), pilih Login/Register, lalu pilih 'Buat akun PeduliLindungi, kemudian isi dan lengkapi data yang diminta (bisa pilih Nama dengan alamat e-mail atau Nama dengan nomor handphone) lalu klik register. Akan muncul segera pemberitahuan bahwa akan dikirim nomor verifikasi ke e-mail / handphone dan harus segera diisi nomor Verifikasi yang diminta (6 digit). Setelah selesai verifikasi, akan muncul menu baru dengan tulisan "PENDAFTARAN VAKSINASI" (klik ini) , akan muncul Formulir Pengajuan Vaksinasi Covid-19 (harus diisi seusai dengan KTP Anak (Kartu Identitas Anak), isi dan ikuti sampai lengkap dan selesai.

3. Surat Ijin Orang Tua, yang mengijinkan anaknya untuk diberikan vaksinasi Covid-19 (Surat persetujuan ini akan dikoordinir oleh pihak sekolah kepada orang tua). Jadi, setiap anak yang datang ke lokasi pelaksanaan vaksinasi adalah anak usia 12 - 17 tahun yang sudah memperoleh ijin dari orang tuanya.

4. Surat Layak Vaksinasi, Surat ini HANYA UNTUK anak yang sedang memiliki penyakit imunitas seperti autoimun, hiperimun, alergi berat, defisiensi imun, gizi buruk, HIV berat, keganasan (kanker), penyakit hemofilia/ kelainan pembekuan darah, atau punya riwayat alergi berat setelah vaksinasi? Surat Layak Vaksin ini dibuat oleh dokter Spesialis Anak.

5. Anak yang berkebutuhan khusus (tuna wicara dan atau tuna rungu) WAJIB didampingi pada saat pelaksanaan vaksinasi, terutama saat dilakukan wawancara skrining.

6. Membawa identitas anak (bisa berupa fotocopy Kartu Keluarga yang berisi NIK Anak/ KTP Anak) dan WAJIB mengisi di link bitly pendaftaran secara lengkap. Prinsipnya anak yang akan divaksinasi sudah terdaftar lengkap identitas berikut NOMOR HANDPHONE tidak boleh salah dalam penulisannya. 

7. Anak TIDAK mendapatkan pengobatan imunosupresan jangka panjang (mengkonsumsi obat steroid/ anti radang lebih dari 2 minggu / sitostatika.

8. Apabila pernah sakit Covid-19, bila sudah 3 bulan setelah sembuh, dapat dilakukan vaksinasi.

9. Kondisi anak harus SEHAT, tidak dalam kondisi DEMAM/ PANAS, BATUK PILEK!!

10. Membawa pulpen

11. Menggunakan pakaian yang LONGGAR pada bagian lengan kiri atas, untuk memudahkan proses vaksinasi.

12. Anak HARUS sudah makan/sarapan terlebih dahulu.

13. Anak harus bersedia divaksin secara mandiri / tidak didampingi oleh orang tua KECUALI yang berkebutuhan khusus - poin 3. Mengingat menghindari kerumunan dan protokol kesehatan di lokasi pelaksanaan vaksinasi.

14. Anak calon peserta vaksin WAJIB HADIR TEPAT WAKTU sesuai yang dijadwalkan, bila tidak hadir, akan dianggap membatalkan.


BERIKUT PERTANYAAN SKRINING

1. Apakah anak mendapat vaksin lain kurang dari 1 bulan sebelumnya ?

(Bila anak mendapat vaksin lain kurang dari 1 bulan, vaksinasi Covid-19 DITUNDA)

2. Apakah anak pernah sakit Covid-19? 

(Bila Ya, ditunda sampai 3 bulan setelah sembuh)

3. Apakah dalam keluarga terdapat kontak dengan pasien Covid-19?

(Bila Ya, vaksinasi ditunda, dianjurkan untuk berobat)

4. Apakah dalam 7 hari terakhir anak menderita demam atau batuk pilek atau nyeri menelan atau muntah dan diare?

(Bila Ya, vaksinasi ditunda, dianjurkan untuk berobat)

5. Apakah dalam 7 hari terakhir anak perlu perawatan di RS atau menderita kedaruratan medis seperti sesak nafas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat?

(Bila Ya, vaksinasi ditunda, dianjurkan untuk berobat)

6. Apakah anak sedang menderita gangguan imunitas (hiperimun, autoimun, alergi berat dan defisiensi imun, gizi buruk, HIV berat dan keganasan)?

(Bila Ya, vaksinasi ditunda, sampai dinyatakan boleh oleh dokter yang merawat atau mendapatkan Surat Layak Vaksin dari dokter spesialis Anak)

7. Apakah saat ini anak sedang menjalani pengobatan imunosupresan jangka panjang (steroid lebihd ari 2 minggu/ sitostatika)?

(Jika Ya, vaksinasi ditunda, sampai dinyatakan boleh oleh dokter, atau mendapatkan Surat Layak Vaksinasi dari dokter Spesialis Anak)

8. Apakah anak mempunyai riwayat alergi berat seperti sesak nafas, bengkak, urtikaria di seluruh tubuh atau gejala syok anafilaksis (tidak sadar) setelah vaksinasi sebelumnya?

(Jika Ya, vaksinasi ditunda, arahkan untuk mengikuti vaksinasi di Rumah Sakit)

9. Apakah anak penyandang penyakit hemofilia/ kelainan pembekuan darah ?

(Jika Ya, vaksinasi ditunda, arahkan untuk mengikuti vaksinasi di Rumah Sakit)



KIPI (Kejadian Ikutan Paska Imunisasi)

Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, berikut adalah gejala yang mungkin dapat muncul pada setiap yang telah divaksinasi, sebagai berikut :

1. Banyak yang tidak timbul gejala.

2. Lemas, cukup istirahat beberapa jam setelah divaksin karena reaksi tubuh terhadap zat vaksin yang disuntikkan, sehingga harus tetap makan makanan seperti biasa, dan harus melakukan rutinitas yang harus dilakukan. 

3. Sakit kepala, dapat diberikan obat parasetamol 500 mg, 3 X 1 tablet setelah makan.

4. Demam/Panas, dapat diberikan obat parasetamol 500 mg, 3X1 tablet setelah makan, tetap mandi seperti biasa dan banyak minum air putih sedikitnya 3 Liter / hari.

5. Mual/ mulut pahit, dapat diberikan obat tablet Domperidon, 3X1 tablet sebelum makan, makan makanan tepat waktu, jangan makan makanan yang sifatnya mengiritasi lambung seperti terlalu pedas, mie instan, bersantan, ketan, nangka, kopi, nanas, soda dan lainnya. Bisa diberikan juga obat maag.

6. Diare, berikan Diaform tablet, 3 X2 tablet setelah makan dan berikan Oralit setiap kali diare. 

7. Pegal-pegal, cukup diberikan obat parasetamol 500 mg, 3X1 tablet setelah makan.

8. Bengkak pada bekas suntikan vaksinasi, lakukan kompres dengan air hangat terus menerus, 4 sampai 5 kali sehari.

9. Gatal pada seputar suntikan vaksinasi, cukup beri tablet CTM, 3 X 1 setelah makan.

10. dan gejala-gejala lainnya yang jarang terjadi.

Gejala KIPI ini rata-rata bisa berlangsung 1 - 7 hari setelah divaksinasi.

Bila sakit berlanjut segera berobat ke dokter/ klinik/ puskesmas terdekat.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALUR Pelayanan Pasien, JADWAL Pelayanan, Persetujuan General Consent, Daftar Tarif Pelayanan & Berbagai Informasi lainnya di Puskesmas Rawa Tembaga

Salam Sehat. Selamat Datang di UPTD Puskesmas Rawa Tembaga. Bagi Anda yang baru pertama kali datang ke UPTD Puskesmas Rawa Tembaga, berikut terlampir di bawah ini Alur Pelayanan Pasien (gimana dan mesti kemana daftar dan seterusnya), SILAKAN SCROLL terus ke bawah - tersedia Informasi Jadwal Pelayanan, Tarif Pelayanan yang tidak tercover KIS, Video simulasi, Surat Persetujuan Umum (General Consent), Rujukan Rumah Sakit untuk berobat, Rujukan Rumah Sakit untuk situasi darurat, dan tersedia berbagai link informasi seperti Denah Ruang Pelayanan, Denah Alur Evakuasi Bencana, dan banyak lagi.  Berikut ALUR PELAYANAN PASIEN di Puskesmas Rawa Tembaga.      ALUR PENDAFTARAN   BERIKUT VIDEO SIMULASI Alur Pelayanan Pendaftaran Pasien - Silakan simak videonya, semoga membantu Anda. Semua pasien atau pengunjung yang ingin mengakses pelayanan, WAJIB melakukan pendaftaran !! Termasuk berobat, kontrol hasil laboratorium, ambil obat TBC, Konseling/ konsultasi saja, KB, KIA, Imunisasi, Calon Jamaah Haj

Mengenal seputar Puskesmas Rawa Tembaga & Bagan Alur Pelayanan Pasien

Puskesmas Rawa Tembaga (seterusnya disebut "PKM RATEM") merupakan Unit Layanan Teknis Daerah bidang kesehatan yang membina, melayani dan memonitoring wilayah Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Memang secara fisik gedung ini berdiri dan berlokasi di wilayah Kelurahan Kayu Ringin, Kecamatan Bekasi Selatan. PKM RATEM saat artikel ini diposting memiliki sumber daya manusia terdiri dari : 2 orang Dokter Umum, 2 orang Dokter Gigi, 6 orang Bidan, 3 perawat umum, 1 perawat gigi, 1 orang ahli Gizi, 2 orang analis, 2 orang IT, 1 apoteker, 13 orang bagian non medis. Dengan jumlah ketenagaan yang demikian dibandingkan dengan jumlah penduduk Kelurahan Jaka Sampurna yang sudah mencapai lebih dari 72.000 jiwa, belum mencapai kesesuaian rasio antara dokter umum dan masyarakat.  Namun PKM RATEM tetap selalu berusaha memberikan layanan yang terbaik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan. Layanan setiap hari dibuka dengan JADWAL BUKA PENDAFTARAN sebagai berikut : Se

CATIN Wajib Tes HIV

Salam Sehat.      Seiring mulai meningkatnya kasus penularan HIV ( Human Immunodeficiency Virus ) di kalangan ibu rumah tangga. Pemerintah menitikberatkan deteksi dini resiko penyakit-penyakit menular dan beresiko kematian atau kecacatan pada ibu hamil.       Adapun bertahun-tahun sebelumnya, penularan HIV hanya berputar di sekitar pengguna jarum suntik steril, wanita penjaja seks, hubungan seks yang berganti pasangan, dan gay.       Namun terjadi pergeseran penularan di luar kategori yang disebutkan di atas, ke kaum ibu rumah tangga, yang notabene tidak memiliki resiko tinggi tertular penyakit HIV maupun penyakit Infeksi Menular Seksual, jadi dimungkinkan tertular dari suami yang melakukan hubungan seksualnya dengan yang bukan isterinya. Yang pada akhirnya, ketika ibu rumah tangga hamil, maka calon bayi yang dikandungnya memiliki resiko tinggi tertular, apalagi tidak dilakukan skrining pada waktu pemeriksaan kehamilan.      Mengetahui potensi resiko penularan ini, maka Kementerian Kes