Langsung ke konten utama

Masker Dobel Perisai Diri !

Masker dan vaksinasi menjadi yang tidak terpisahkan untuk melindungi diri. Keduanya menjadi senjata ampuh melawan penyebaran Covid-19 yang kian masif. Saat ini diwajibkan untuk menggunakan masker dobel dan jangan takut mengikuti vaksinasi.

Penyebaran virus korona kian cepat dan masif karena adanya varian baru yang disebut varian Delta. Kasus harian Covid-19 di Indonesia menembus angka 21.342 pada Minggu (27/06).

Tingkat penyebaran yang tinggi juga dapat diindikasikan bahwa memakai 1 masker sudah tidak mempan lagi. Para ahli di Centers for Disease and Prevention, Amerika Serikat, Februari 2021, merekomendasikan Penggunaan masker kain di atas masker medis dapat menghalau 92,5 % partikel yang berpotensi menularkan.

Sehingga disarankan mengenakan masker dobel untuk kegiatan sehari-hari masyarakat di tempat umum. 

Mari kita kenakan masker dobel mulai saat ini!


Pakai Masker dobel harga mati.....  Tidak pakai masker bisa mati !!

Salam sehat

Komentar

  1. Sy warga Perumnas I, kemarin per tgl 2 Juli istri sy positif covid, lalu lapor ke puskesmas. Tetapi diusir oleh petugas pendaftaran. Mohon tindak lanjut utk penanganan covidnya. Terima kasih

    BalasHapus
  2. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Anda alami. Untuk meluruskan apa yang terjadi, petugas kami telah menerima laporan Anda ke puskesmas (biasanya berkas yang diminta berupa fotocopy hasil tes swab, fotocopy KK dan KTP pasien serta nomor hape dengan Whatsapp aktif yang akan dihubungi oleh petugas pengawas), setelah laporan diterima, pasien dipersilakan pulang (mungkin pernyataan ini yang dipersespsikan seolah petugas mengusir. Semua prosedur sudah baku dan sudah berjalan selama 1 tahun terakhir. Dan Bapak/ibu/ Saudara/i juga harus lapor ke Gugus RT/RW sesuai domisili karena petugas dari 4 pilar akan membantu pengawasan warga isoman sesuai fungsi masing-masing, adapun 4 pilar yang dimaksud adalah Petugas Kelurahan (termasuk unsur RT & RW), Petugas Kesehatan (puskesmas), Babinsa (unsur TNI), Bhabinkamtibmas (unsur Polri). Dan peran puskesmas selalu berkoordinasi dengan para RT dan RW yang akan selalu melaporkan apabila ada warganya yang baru kena Covid. Laporan warga langsung ke puskesmas pun akan selalu diterima dan ditindaklanjuti untuk dicross check dengan gugus Covid RT/RW domisili di wilayah Kelurahan Jaka Sampurna. Sekian penjelasan dari kami.

    BalasHapus

Posting Komentar

Kami sangat menghargai setiap kritik dan saran yang membangun dan mendorong kami melakukan perbaikan/perubahan sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih

Postingan populer dari blog ini

ALUR Pelayanan Pasien, JADWAL Pelayanan, Persetujuan General Consent, Daftar Tarif Pelayanan & Berbagai Informasi lainnya di Puskesmas Rawa Tembaga

Salam Sehat. Selamat Datang di UPTD Puskesmas Rawa Tembaga. Bagi Anda yang baru pertama kali datang ke UPTD Puskesmas Rawa Tembaga, berikut terlampir di bawah ini Alur Pelayanan Pasien (gimana dan mesti kemana daftar dan seterusnya), SILAKAN SCROLL terus ke bawah - tersedia Informasi Jadwal Pelayanan, Tarif Pelayanan yang tidak tercover KIS, Video simulasi, Surat Persetujuan Umum (General Consent), Rujukan Rumah Sakit untuk berobat, Rujukan Rumah Sakit untuk situasi darurat, dan tersedia berbagai link informasi seperti Denah Ruang Pelayanan, Denah Alur Evakuasi Bencana, dan banyak lagi.  Berikut ALUR PELAYANAN PASIEN di Puskesmas Rawa Tembaga.      ALUR PENDAFTARAN   BERIKUT VIDEO SIMULASI Alur Pelayanan Pendaftaran Pasien - Silakan simak videonya, semoga membantu Anda. Semua pasien atau pengunjung yang ingin mengakses pelayanan, WAJIB melakukan pendaftaran !! Termasuk berobat, kontrol hasil laboratorium, ambil obat TBC, Konseling/ konsultasi saja, KB, KIA, Imu...

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024

     Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini menjadi acuan bagi semua puskesmas di Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, mulai dari manajemen puskesmas hingga pelayanan kesehatan sesuai klaster siklus hidup sehingga sesuai dengan konsep integrasi pelayanan primer. Beberapa catatan penting dari peraturan ini yang antara lain: Puskesmas memberikan pelayanan terintegrasi dengan sistem klaster, yaitu klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster. Tidak ada Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang merupakan pejabat struktural dalam struktur organisasi puskesmas. Tiap klaster dipimpin oleh penanggung jawab klaster yang merupakan pejabat fungsional kesehatan yang ditunjuk oleh kepala puskesmas, yang mana penanggung jawab k...

Klaster-klaster Puskesmas - ILP - Care Pathways

Salam Pembaca Blog PKM Rawatembaga. GUY'S Pengenalan ILP â—Ź 01 Januari 2025 ILP sudah harus di terapkan di tunggu sampai 2 tahun  â—Ź kenapa dari Akreditasi menjadi ILP dari pendekatan Program ( Akreditasi) menjadi pendekatan siklus kehidupan  â—ŹPenyesuaian Instrumen Akreditasi ke ILP 1. Klaster 1 : Bab 1 , bab 5 2. Klaster 2 : Bab 2 luar gedung, Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 3. Klaster 2 : Bab 2 untuk Pelayanan luar gedung , Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 4. Lintas Sektor : Bab 3 dan Bab 1( 4.1 MFK untuk program penanggulangan bencana ) 5. Kalster 4 : PWS ( pemantauan wilayah setempat ) dan Surveilens tidak secara spesifik di nilai dalam standar Akreditasi, Bab 1 ( EP 1,2,4 ) Bab 2  ( EP 2,6,5 ) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merumuskan pembaharuan pembagian susunan organisasi dan layanan bagi Puskesmas yang dibagi dalam 4 klaster. Berikut adalah link download file dengan format PDF. Link Download Video ILP Pedoman Puskesmas Klaster 1 Pedoman Puskesmas Klaster 2 Pedom...

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja
DIrjen Kemenkes th 2024, 74 halaman