Langsung ke konten utama

Jangan Kuatir terhadap Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) Covid-19 !!

Akhir-akhir ini kita mendengar/ melihat/ membaca berita baik di Media Sosial, Media Cetak Nasional, atau di pemberitaan Televisi Nasional tentang munculnya gejala yang diderita orang-orang yang telah mendapatkan vaksinasi. Ada yang menderita gejala demam, menggigil, nyeri badan dan tulang, sakit kepala, lemas serta mual dan muntah.

Jawaban atas reaksi dan gejala yang muncul tersebut adalah sederhana, karena yang disuntikkan adalah benar-benar terkandung zat vaksin. Adapun reaksi/ gejala yang muncul walau TIDAK SEMUA orang yang disuntikkan vaksinasi Covid harus muncul gejala/ reaksi, merupakan reaksi dari antibodi tubuh yang mulai bekerja beberapa saat setelah zat vaksin Covid-19 diinjeksikan ke tubuh.

Dan jangan lupa, bahwa orang yang hendak divaksinasi harus benar-benar dalam kondisi benar-benar sehat. Sebab bila ternyata saat hendak divaksinasi, orang tersebut ternyata sedang sakit maag berat, mual muntah/ diare dan tidak menginfokan ke petugas skrining dan dilakukan penyuntikkan vaksinasi Covid-19, bisa disimpulkan bahwa gejala sakit mual/muntah/ diare paska divaksinasi Covid-19 merupakan gejala sakit yang sudah eksis/ada sebelum divaksinasi dan bukan KIPI. 

Untuk gejala sakit kepala, demam, nyeri badan cukup minum obat Parasetamol 500 mg, sebanyak 3 kali 1 tablet per hari, selama gejala masih dirasa. Disarankan banyak minum air putih.

Dan untuk gejala lemas yang dirasakan, cukup istirahat beberapa jam, makan yang cukup (bukan makan dengan porsi sedikit), minum air madu/ teh manis dan mengkonsumsi vitamin yang mengandung vitamin B complex. Dan besoknya mulailah melakukan aktivitas rutin sehari-hari walau rasa lemas masih sedikit dirasakan. Ayo semangat, jangan mengikuti rasa lemas yang timbul. 

Tidak jarang, juga dilaporkan area bekas suntikan vaksinasi menjadi meradang dan bengkak. Tidak perlu kuatir dan panik, cukup dilakukan kompres dengan air hangat selama setengah jam, dilakukan 3 kali sehari, biasanya dalam 1 sampai 3 hari bengkak akan mengempis. Bila dalam 3 hari belum ada perubahan, segera kontrol ke dokter terdekat.

Tidak tertutup kemungkinan, paska vaksinasi Covid-19 menjadi didiagnosis sakit Covid, mengapa??

Karena kemungkinan besar orang tersebut sudah terpapar infeksi Covid-19, namun belum menimbulkan gejala sakit alias masih dalam masa inkubasi (mulai terjadinya infeksi sampai menimbulkan gejala sakit). 

Alangkah baiknya bila kita tetap disiplin melakukan protokol kesehatan walau sudah divaksinasi, tidak bosan mengenakan masker 3 lapis (boleh masker Bedah/ KN 95/ N 95 atau masker kain 3 lapis), rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak bersentuhan fisik, menghindari kerumunan.

Sebab masih ada ancaman dari berbagai varian virus Covid-19 baru yang masuk ke Indonesia dari negara-negara di luar negeri.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klaster-klaster Puskesmas - ILP - Care Pathways

Salam Pembaca Blog PKM Rawatembaga. GUY'S Pengenalan ILP ● 01 Januari 2025 ILP sudah harus di terapkan di tunggu sampai 2 tahun  ● kenapa dari Akreditasi menjadi ILP dari pendekatan Program ( Akreditasi) menjadi pendekatan siklus kehidupan  ●Penyesuaian Instrumen Akreditasi ke ILP 1. Klaster 1 : Bab 1 , bab 5 2. Klaster 2 : Bab 2 luar gedung, Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 3. Klaster 2 : Bab 2 untuk Pelayanan luar gedung , Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 4. Lintas Sektor : Bab 3 dan Bab 1( 4.1 MFK untuk program penanggulangan bencana ) 5. Kalster 4 : PWS ( pemantauan wilayah setempat ) dan Surveilens tidak secara spesifik di nilai dalam standar Akreditasi, Bab 1 ( EP 1,2,4 ) Bab 2  ( EP 2,6,5 ) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merumuskan pembaharuan pembagian susunan organisasi dan layanan bagi Puskesmas yang dibagi dalam 4 klaster. Berikut adalah link download file dengan format PDF. Link Download Video ILP Pedoman Puskesmas Klaster 1 Pedoman Puskesmas Klaster 2 Pedom...

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024

     Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini menjadi acuan bagi semua puskesmas di Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, mulai dari manajemen puskesmas hingga pelayanan kesehatan sesuai klaster siklus hidup sehingga sesuai dengan konsep integrasi pelayanan primer. Beberapa catatan penting dari peraturan ini yang antara lain: Puskesmas memberikan pelayanan terintegrasi dengan sistem klaster, yaitu klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster. Tidak ada Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang merupakan pejabat struktural dalam struktur organisasi puskesmas. Tiap klaster dipimpin oleh penanggung jawab klaster yang merupakan pejabat fungsional kesehatan yang ditunjuk oleh kepala puskesmas, yang mana penanggung jawab k...

Mengenal seputar Puskesmas Rawa Tembaga & Bagan Alur Pelayanan Pasien

Puskesmas Rawa Tembaga (seterusnya disebut "PKM RATEM") merupakan Unit Layanan Teknis Daerah bidang kesehatan yang membina, melayani dan memonitoring wilayah Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Memang secara fisik gedung ini berdiri dan berlokasi di wilayah Kelurahan Kayu Ringin, Kecamatan Bekasi Selatan. PKM RATEM saat artikel ini diposting memiliki sumber daya manusia terdiri dari : 2 orang Dokter Umum, 2 orang Dokter Gigi, 6 orang Bidan, 3 perawat umum, 1 perawat gigi, 1 orang ahli Gizi, 2 orang analis, 2 orang IT, 1 apoteker, 13 orang bagian non medis. Dengan jumlah ketenagaan yang demikian dibandingkan dengan jumlah penduduk Kelurahan Jaka Sampurna yang sudah mencapai lebih dari 72.000 jiwa, belum mencapai kesesuaian rasio antara dokter umum dan masyarakat.  Namun PKM RATEM tetap selalu berusaha memberikan layanan yang terbaik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan. Layanan setiap hari dibuka dengan JADWAL BUKA PENDAFTARAN sebagai berikut : Se...

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja
DIrjen Kemenkes th 2024, 74 halaman