Langsung ke konten utama

Syarat - Persiapan dan Prosedur Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Rawa Tembaga

Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Puskesmas Rawa Tembaga sampai artikel ini diposting merupakan Vaksin Sinovac yang sudah memperoleh Ijin Edar Darurat dari BPOM dan Sertifikasi Halal MUI. Preparat Vaksin Covid-19 yang sekarang digunakan berbentuk Vial berisi 5 mL setara dosis untuk 10 orang (perorang diberikan 0,5 mL melalui injeksi Intra Muskular / IM pada LENGAN KIRI ATAS dekat bahu kiri).

Peserta Vaksinasi Covid yang saat ini dilayani dan akan dilayani adalah Pemadam Kebakaran, Staf Kelurahan Jaka Sampurna dan berikutnya sekitar para guru di kelurahan Jaka Sampurna yang disesuaikan tergantung dengan jumlah dosis terbatas yang dialokasikan dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi bagi Puskesmas Rawa Tembaga.

Adapun informasi dan peraturan/ ketentuan pelaksanaan vaksinasi yang WAJIB Anda ketahui, sebagai berikut :

a. Jam Pendaftaran Vaksinasi (Meja 1) dibuka mulai jam 08.00 - 11.00

b. Seluruh calon peserta vaksin terdaftar dalam undangan wajib hadir 100 % dan tepat waktu.

c. Apabila calon peserta vaksin terdaftar tidak hadir akan dianggap membatalkan vaksinasi, dan posisinya akan diganti dengan calon peserta cadangan.

d. Vaksinasi akan dilakukan bila 10 orang sudah terkumpul dan lulus skrining, vial vaksin baru akan dibuka dan dilakukan vaksinasi, begitu seterusnya sesuai dengan kelipatan 10 orang.


SYARAT Calon Peserta Vaksin untuk dapat lulus skrining dan dilakukan vaksinasi serta hal-hal yang perlu disiapkan antara lain :

1. SEHAT

2. Bila memiliki penyakit penyerta (Komorbid) harus dalam keadaan tidak kambuh/ tidak muncul gejala/ tidak sakit alias dalam keadaan STABIL, dan wajib kontrol ke dokter untuk meminta Surat Layak Divaksinasi MINIMAL 3 hari sebelum jadwal divaksinasi, sebab bila tidak membawa Surat Layak Divaksinasi maka akan DITUNDA ! Dan akan dihubungi kembali bila ada tersedia Vaksin lagi, dan posisi Anda akan digantikan dengan peserta cadangan. (Sebagai contoh kasus penyakit penyertanya adalah penyakit Jantung, minta Surat Layak Divaksinasi ke dokter Spesialis Jantung, untuk Asma ke Spesialis Paru, Penyakit Diabetes / Darah Tinggi ke Spesialis Penyakit Dalam dan seterusnya).

3. Pernah menderita Covid (minimal 3 bulan yang lalu - tertanggal pas saat datang di jadwal Vaksinasi)

4. Membawa E-KTP / fotocopy 1 lembar

5. Tidak boleh dalam keadaan Hamil atau dalam perencanaan pengobatan kesuburan.

6. Menyusui sudah boleh divaksinasi

7. Membawa pulpen masing-masing (untuk mengisi formulir Informed Consent - Surat Persetujuan untuk dilakukan vaksinasi)

8. Calon peserta vaksin WAJIB mengenakan pakaian berlengan longgar yang memudahkan Petugas untuk melakukan Vaksinasi pada LENGAN KIRI ATAS dekat bahu kiri.

9. Vaksinasi akan diberikan bila sudah terkumpul 10 orang, Vial vaksin akan dibuka (secara Standar BPOM untuk Vial Vaksin yang sudah dibuka tidak boleh lebih dari 6 jam, bila lebih dari 6 jam dan ada sisa vaksin akan divonis tidak layak digunakan lagi alias vaksin dianggap sudah rusak)


PROSES / PROSEDUR VAKSINASI 

Pelayanan Vaksinasi di Puskesmas Rawa Tembaga dilaksanakan di lantai 2, Anda lapor ke petugas pendaftaran di meja lobby depan, petugas akan mendata dan mengatur per-10 orang untuk masuk menuju ke lantai 2, untuk menghindari kerumunan antrian di lantai 2. Sesampainya di lantai 2, Anda akan menemui meja PERTAMA  menghadap tangga :

1. Meja PERTAMA, ini merupakan layanan pendaftaran, di sini tempat Anda mendaftar, serahkan E-KTP (boleh fotocopy) maka petugas akan memverifikasi dan atau melakukan entry data ke PCare Vaksinasi, setelah selesai, Anda akan dipersilakan masuk ke ruang Aula, di dalamnya ada petugas Skrining (Meja Dua).

2. Meja DUA (di dalam ruang Aula), petugas skrining yang akan memanggil nama Anda untuk dilakukan pengukuran tekanan darah dan suhu tubuh serta melakukan skrining menanyakan riwayat sakit Covid, riwayat penyakit penyerta, KATAKAN SEJUJURNYA kepada Petugas kami, bila ada penyakit penyerta segera keluarkan SURAT LAYAK VAKSIN perlihatkan dan berikan kepada petugas skrining (Disarankan Anda 3 hari sebelum dijadwalkan divaksinasi segera kontrol ke dokter). Bila Anda LAYAK VAKSIN, Anda akan diberikan selembar Surat Persetujuan Vaksinasi (Informed Consent), sebaiknya dibaca dulu, bila paham dan setuju dilakukan vaksinasi untuk segera diisi dan ditandatangani dan nanti diberikan kepada Petugas Vaksinasi. 

Disebut TIDAK LAYAK VAKSIN/ DITUNDA Vaksinasinya bila Anda TIDAK MEMBAWA Surat Layak Vaksinasi atau pada saat dilakukan pengukuran tekanan darah, tekanan darah Anda melebihi 180/110 mmHg. Posisi Anda akan digantikan dengan peserta cadangan, Anda akan dihubungi kembali bila ada tersedia vaksin berikutnya.

3. Meja TIGA (Ruang Vaksinasi berada di samping tangga), bila Anda dinyatakan LAYAK VAKSIN oleh petugas Skrining, Anda dipersilakan menuju dan masuk ke Ruang Vaksinasi bila sudah kosong, dan serahkan Surat Persetujuan Vaksin (Informed Consent). Bila ternyata Anda belum mendapatkan Surat Persetujuan Vaksin maka petugas Vaksinasi akan memberikan blankonya untuk diisi saat itu juga, dan serahkan kepada petugas Vaksinasi. Petugas Vaksinasi memakai sarung tangan baru (selalu diganti dan dibuang setelah memvaksinasi), mempersiapkan alat injeksi dan vaksin, peserta menggulung pakaian lengan kirinya sampai setinggi bahu kiri, petugas membersihkan area yang akan divaksin, dan menyuntikkan cairan vaksinasi. Setelah selesai Anda akan dipersilakan duduk di luar di kursi tunggu observasi paska vaksinasi. Petugas Vaksinasi akan menuliskan Surat Vaksinasi yang akan diserahkan ke petugas Meja 4.

4. Meja EMPAT (Meja Pencatatan), di Meja ini petugas akan memanggil Anda untuk menanyakan apakah ada keluhan setelah divaksinasi, bila ada akan dicatat dan dikonsulkan ke dokter bila gejalanya berat, bila tidak, petugas akan memberikan Surat Keterangan Vaksinasi dan jadwal kapan untuk kembali untuk mendapatkan vaksinasi kedua.

Anda boleh pulang.


CATATAN : Setelah Anda mendapatkan Vaksinasi, Anda tetap WAJIB melaksanakan Protokol Kesehatan (Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas alias di rumah aza), sebab Vaksinasi tidak menjamin Anda menjadi kebal terhadap Covid-19, sebab sudah beberapa laporan yang antibodinya belum terbentuk beberapa bulan setelah divaksinasi DAN jangan lupa bahwa Strain/ tipe Covid-19 yang beredar di Indonesia sudah ada 6 macam Strain dan sudah ada 1 Strain Covid B117 yang mudah menular, belum ada penelitian lebih lanjut tentang efektivitas Vaksin Sinovac terhadap Virus mutasi baru B117 Covid-19 ini.


Salam SEHAT.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALUR Pelayanan Pasien, JADWAL Pelayanan, Persetujuan General Consent, Daftar Tarif Pelayanan & Berbagai Informasi lainnya di Puskesmas Rawa Tembaga

Salam Sehat. Selamat Datang di UPTD Puskesmas Rawa Tembaga. Bagi Anda yang baru pertama kali datang ke UPTD Puskesmas Rawa Tembaga, berikut terlampir di bawah ini Alur Pelayanan Pasien (gimana dan mesti kemana daftar dan seterusnya), SILAKAN SCROLL terus ke bawah - tersedia Informasi Jadwal Pelayanan, Tarif Pelayanan yang tidak tercover KIS, Video simulasi, Surat Persetujuan Umum (General Consent), Rujukan Rumah Sakit untuk berobat, Rujukan Rumah Sakit untuk situasi darurat, dan tersedia berbagai link informasi seperti Denah Ruang Pelayanan, Denah Alur Evakuasi Bencana, dan banyak lagi.  Berikut ALUR PELAYANAN PASIEN di Puskesmas Rawa Tembaga.      ALUR PENDAFTARAN   BERIKUT VIDEO SIMULASI Alur Pelayanan Pendaftaran Pasien - Silakan simak videonya, semoga membantu Anda. Semua pasien atau pengunjung yang ingin mengakses pelayanan, WAJIB melakukan pendaftaran !! Termasuk berobat, kontrol hasil laboratorium, ambil obat TBC, Konseling/ konsultasi saja, KB, KIA, Imu...

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024

     Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini menjadi acuan bagi semua puskesmas di Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, mulai dari manajemen puskesmas hingga pelayanan kesehatan sesuai klaster siklus hidup sehingga sesuai dengan konsep integrasi pelayanan primer. Beberapa catatan penting dari peraturan ini yang antara lain: Puskesmas memberikan pelayanan terintegrasi dengan sistem klaster, yaitu klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster. Tidak ada Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang merupakan pejabat struktural dalam struktur organisasi puskesmas. Tiap klaster dipimpin oleh penanggung jawab klaster yang merupakan pejabat fungsional kesehatan yang ditunjuk oleh kepala puskesmas, yang mana penanggung jawab k...

Klaster-klaster Puskesmas - ILP - Care Pathways

Salam Pembaca Blog PKM Rawatembaga. GUY'S Pengenalan ILP â—Ź 01 Januari 2025 ILP sudah harus di terapkan di tunggu sampai 2 tahun  â—Ź kenapa dari Akreditasi menjadi ILP dari pendekatan Program ( Akreditasi) menjadi pendekatan siklus kehidupan  â—ŹPenyesuaian Instrumen Akreditasi ke ILP 1. Klaster 1 : Bab 1 , bab 5 2. Klaster 2 : Bab 2 luar gedung, Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 3. Klaster 2 : Bab 2 untuk Pelayanan luar gedung , Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 4. Lintas Sektor : Bab 3 dan Bab 1( 4.1 MFK untuk program penanggulangan bencana ) 5. Kalster 4 : PWS ( pemantauan wilayah setempat ) dan Surveilens tidak secara spesifik di nilai dalam standar Akreditasi, Bab 1 ( EP 1,2,4 ) Bab 2  ( EP 2,6,5 ) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merumuskan pembaharuan pembagian susunan organisasi dan layanan bagi Puskesmas yang dibagi dalam 4 klaster. Berikut adalah link download file dengan format PDF. Link Download Video ILP Pedoman Puskesmas Klaster 1 Pedoman Puskesmas Klaster 2 Pedom...

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja
DIrjen Kemenkes th 2024, 74 halaman