Langsung ke konten utama

Sudah Divaksin tidak Menjamin Kebal Covid!!!

Kali ini admin mengambil judul "Sudah Divaksin tidak Menjamin Kebal Covid!!" dengan tujuan untuk membuka mata kita semua bahwa vaksinasi Covid-19 yang sudah diperoleh tidak otomatis membuat kita menjadi kebal dengan Covid-19.

    Dalam minggu ini, di mana tulisan ini diposting (9 Maret 2021), Puskesmas Rawa Tembaga mulai melayani petugas pelayanan publik dari institusi Pemadam Kebakaran dengan sasaran 200 orang, karena vaksin Covid yang diterima sejumlah sasaran yang ditetapkan Pemerintan Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
    Selama proses vaksinasi sampai saat ini dan masih berlangsung, tidak ditemukan gejala berat paska imunisasi, yang berarti vaksin Covid Sinovac ini aman. Dan diberikan berdasarkan kriteria baru yang diupdate dari Kemenkes di mana petugas yang memiliki komorbid stabil, tekanan dari kurang dari 180/110 mmHg dan penyintas lebih dari 3 bulan sudah dapat dilakukan vaksinasi.
    Dan peserta yang sudah divaksin tahap pertama, harus kembali lagi 14 hari untuk mendapatkan vaksinasi yang kedua. Dan perlu ditekankan bahwa pembentukan antibodi saat mendapatkan vaksinasi keduapun kemungkinan besar belum terbentuk. Dilaporkan dari berbagai sumber Simposium Ilmiah / Webinar online Dokter, antibodi memerlukan waktu untuk dapat terbentuk berkisar 1 - 2 bulan paska imunisasi kedua. 
    Sudah banyak laporan bahwa tidak sedikit petugas nakes/ dokter yang terkena Covid paska mendapatkan vaksinasi Covid-19. Jadi Protokol Kesehatan 3 M  dan 2 M tetap WAJIB dilakukan!! Sampai kapannnnnn??? Sampai Pandemi Covid dinyatakan selesai atau 70 % penduduk Indonesia mendapatkan vaksinasi dan Herd Immunity dinyatakan telah terbentuk.
    Jangan lupa 3 M (Memakai Masker - sering Mencuci tangan - Menjaga Jarak) dan 2 M (Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas alias stay at home (tetap di rumah aza))!
    
    Jalan keluar / solusi aman paling murah tetap menerapkan protokol kesehatan setiap saat. Vaksinasi bukan solusi untuk menjadikan kita merasa bebas ga bakalan kena Covid. Memang dibutuhkan kesabaran dan partisipasi semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. 

    Salam Sehat!!






Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALUR Pelayanan Pasien, JADWAL Pelayanan, Persetujuan General Consent, Daftar Tarif Pelayanan & Berbagai Informasi lainnya di Puskesmas Rawa Tembaga

Salam Sehat. Selamat Datang di UPTD Puskesmas Rawa Tembaga. Bagi Anda yang baru pertama kali datang ke UPTD Puskesmas Rawa Tembaga, berikut terlampir di bawah ini Alur Pelayanan Pasien (gimana dan mesti kemana daftar dan seterusnya), SILAKAN SCROLL terus ke bawah - tersedia Informasi Jadwal Pelayanan, Tarif Pelayanan yang tidak tercover KIS, Video simulasi, Surat Persetujuan Umum (General Consent), Rujukan Rumah Sakit untuk berobat, Rujukan Rumah Sakit untuk situasi darurat, dan tersedia berbagai link informasi seperti Denah Ruang Pelayanan, Denah Alur Evakuasi Bencana, dan banyak lagi.  Berikut ALUR PELAYANAN PASIEN di Puskesmas Rawa Tembaga.      ALUR PENDAFTARAN   BERIKUT VIDEO SIMULASI Alur Pelayanan Pendaftaran Pasien - Silakan simak videonya, semoga membantu Anda. Semua pasien atau pengunjung yang ingin mengakses pelayanan, WAJIB melakukan pendaftaran !! Termasuk berobat, kontrol hasil laboratorium, ambil obat TBC, Konseling/ konsultasi saja, KB, KIA, Imu...

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024

     Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini menjadi acuan bagi semua puskesmas di Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, mulai dari manajemen puskesmas hingga pelayanan kesehatan sesuai klaster siklus hidup sehingga sesuai dengan konsep integrasi pelayanan primer. Beberapa catatan penting dari peraturan ini yang antara lain: Puskesmas memberikan pelayanan terintegrasi dengan sistem klaster, yaitu klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster. Tidak ada Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang merupakan pejabat struktural dalam struktur organisasi puskesmas. Tiap klaster dipimpin oleh penanggung jawab klaster yang merupakan pejabat fungsional kesehatan yang ditunjuk oleh kepala puskesmas, yang mana penanggung jawab k...

Klaster-klaster Puskesmas - ILP - Care Pathways

Salam Pembaca Blog PKM Rawatembaga. GUY'S Pengenalan ILP â—Ź 01 Januari 2025 ILP sudah harus di terapkan di tunggu sampai 2 tahun  â—Ź kenapa dari Akreditasi menjadi ILP dari pendekatan Program ( Akreditasi) menjadi pendekatan siklus kehidupan  â—ŹPenyesuaian Instrumen Akreditasi ke ILP 1. Klaster 1 : Bab 1 , bab 5 2. Klaster 2 : Bab 2 luar gedung, Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 3. Klaster 2 : Bab 2 untuk Pelayanan luar gedung , Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 4. Lintas Sektor : Bab 3 dan Bab 1( 4.1 MFK untuk program penanggulangan bencana ) 5. Kalster 4 : PWS ( pemantauan wilayah setempat ) dan Surveilens tidak secara spesifik di nilai dalam standar Akreditasi, Bab 1 ( EP 1,2,4 ) Bab 2  ( EP 2,6,5 ) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merumuskan pembaharuan pembagian susunan organisasi dan layanan bagi Puskesmas yang dibagi dalam 4 klaster. Berikut adalah link download file dengan format PDF. Link Download Video ILP Pedoman Puskesmas Klaster 1 Pedoman Puskesmas Klaster 2 Pedom...

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja
DIrjen Kemenkes th 2024, 74 halaman