Langsung ke konten utama

Sudah Divaksin tidak Menjamin Kebal Covid!!!

Kali ini admin mengambil judul "Sudah Divaksin tidak Menjamin Kebal Covid!!" dengan tujuan untuk membuka mata kita semua bahwa vaksinasi Covid-19 yang sudah diperoleh tidak otomatis membuat kita menjadi kebal dengan Covid-19.

    Dalam minggu ini, di mana tulisan ini diposting (9 Maret 2021), Puskesmas Rawa Tembaga mulai melayani petugas pelayanan publik dari institusi Pemadam Kebakaran dengan sasaran 200 orang, karena vaksin Covid yang diterima sejumlah sasaran yang ditetapkan Pemerintan Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
    Selama proses vaksinasi sampai saat ini dan masih berlangsung, tidak ditemukan gejala berat paska imunisasi, yang berarti vaksin Covid Sinovac ini aman. Dan diberikan berdasarkan kriteria baru yang diupdate dari Kemenkes di mana petugas yang memiliki komorbid stabil, tekanan dari kurang dari 180/110 mmHg dan penyintas lebih dari 3 bulan sudah dapat dilakukan vaksinasi.
    Dan peserta yang sudah divaksin tahap pertama, harus kembali lagi 14 hari untuk mendapatkan vaksinasi yang kedua. Dan perlu ditekankan bahwa pembentukan antibodi saat mendapatkan vaksinasi keduapun kemungkinan besar belum terbentuk. Dilaporkan dari berbagai sumber Simposium Ilmiah / Webinar online Dokter, antibodi memerlukan waktu untuk dapat terbentuk berkisar 1 - 2 bulan paska imunisasi kedua. 
    Sudah banyak laporan bahwa tidak sedikit petugas nakes/ dokter yang terkena Covid paska mendapatkan vaksinasi Covid-19. Jadi Protokol Kesehatan 3 M  dan 2 M tetap WAJIB dilakukan!! Sampai kapannnnnn??? Sampai Pandemi Covid dinyatakan selesai atau 70 % penduduk Indonesia mendapatkan vaksinasi dan Herd Immunity dinyatakan telah terbentuk.
    Jangan lupa 3 M (Memakai Masker - sering Mencuci tangan - Menjaga Jarak) dan 2 M (Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas alias stay at home (tetap di rumah aza))!
    
    Jalan keluar / solusi aman paling murah tetap menerapkan protokol kesehatan setiap saat. Vaksinasi bukan solusi untuk menjadikan kita merasa bebas ga bakalan kena Covid. Memang dibutuhkan kesabaran dan partisipasi semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. 

    Salam Sehat!!






Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALUR Pelayanan Pasien, JADWAL Pelayanan, Persetujuan General Consent, Daftar Tarif Pelayanan & Berbagai Informasi lainnya di Puskesmas Rawa Tembaga

Salam Sehat. Selamat Datang di UPTD Puskesmas Rawa Tembaga. Bagi Anda yang baru pertama kali datang ke UPTD Puskesmas Rawa Tembaga, berikut terlampir di bawah ini Alur Pelayanan Pasien (gimana dan mesti kemana daftar dan seterusnya), SILAKAN SCROLL terus ke bawah - tersedia Informasi Jadwal Pelayanan, Tarif Pelayanan yang tidak tercover KIS, Video simulasi, Surat Persetujuan Umum (General Consent), Rujukan Rumah Sakit untuk berobat, Rujukan Rumah Sakit untuk situasi darurat, dan tersedia berbagai link informasi seperti Denah Ruang Pelayanan, Denah Alur Evakuasi Bencana, dan banyak lagi.  Berikut ALUR PELAYANAN PASIEN di Puskesmas Rawa Tembaga.      ALUR PENDAFTARAN   BERIKUT VIDEO SIMULASI Alur Pelayanan Pendaftaran Pasien - Silakan simak videonya, semoga membantu Anda. Semua pasien atau pengunjung yang ingin mengakses pelayanan, WAJIB melakukan pendaftaran !! Termasuk berobat, kontrol hasil laboratorium, ambil obat TBC, Konseling/ konsultasi saja, KB, KIA, Imunisasi, Calon Jamaah Haj

Mengenal seputar Puskesmas Rawa Tembaga & Bagan Alur Pelayanan Pasien

Puskesmas Rawa Tembaga (seterusnya disebut "PKM RATEM") merupakan Unit Layanan Teknis Daerah bidang kesehatan yang membina, melayani dan memonitoring wilayah Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Memang secara fisik gedung ini berdiri dan berlokasi di wilayah Kelurahan Kayu Ringin, Kecamatan Bekasi Selatan. PKM RATEM saat artikel ini diposting memiliki sumber daya manusia terdiri dari : 2 orang Dokter Umum, 2 orang Dokter Gigi, 6 orang Bidan, 3 perawat umum, 1 perawat gigi, 1 orang ahli Gizi, 2 orang analis, 2 orang IT, 1 apoteker, 13 orang bagian non medis. Dengan jumlah ketenagaan yang demikian dibandingkan dengan jumlah penduduk Kelurahan Jaka Sampurna yang sudah mencapai lebih dari 72.000 jiwa, belum mencapai kesesuaian rasio antara dokter umum dan masyarakat.  Namun PKM RATEM tetap selalu berusaha memberikan layanan yang terbaik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan. Layanan setiap hari dibuka dengan JADWAL BUKA PENDAFTARAN sebagai berikut : Se

CATIN Wajib Tes HIV

Salam Sehat.      Seiring mulai meningkatnya kasus penularan HIV ( Human Immunodeficiency Virus ) di kalangan ibu rumah tangga. Pemerintah menitikberatkan deteksi dini resiko penyakit-penyakit menular dan beresiko kematian atau kecacatan pada ibu hamil.       Adapun bertahun-tahun sebelumnya, penularan HIV hanya berputar di sekitar pengguna jarum suntik steril, wanita penjaja seks, hubungan seks yang berganti pasangan, dan gay.       Namun terjadi pergeseran penularan di luar kategori yang disebutkan di atas, ke kaum ibu rumah tangga, yang notabene tidak memiliki resiko tinggi tertular penyakit HIV maupun penyakit Infeksi Menular Seksual, jadi dimungkinkan tertular dari suami yang melakukan hubungan seksualnya dengan yang bukan isterinya. Yang pada akhirnya, ketika ibu rumah tangga hamil, maka calon bayi yang dikandungnya memiliki resiko tinggi tertular, apalagi tidak dilakukan skrining pada waktu pemeriksaan kehamilan.      Mengetahui potensi resiko penularan ini, maka Kementerian Kes