Langsung ke konten utama

Seputar Info Vaksinasi Covid-19

Vaksinasi Covid-19 yang dimulai bulan 13 Januari 2021, pertama kali disuntikkan pada Bapak Ir. Joko Widodo - Presiden Republik Indonesia. Vaksin yang digunakan adalah vaksin Coronavac dari pabrik Sinovac - Tiongkok, di mana pemerintah Indonesia mendapatkan komitmen ketersediaan produk vaksin sekian puluh juga dosis. dan sampai saat tulisan ini ditayangkan (6 Maret 2021) - sudah sekitar 20 juta dosis vaksin dalam bentuk 'bulk' (bahan baku dosis setara jumlah dosis) yang diterima/ dikemas dan didistribusikan oleh PT. Bio Farma.

    Adapun vaksin Sinovac (seterusnya disebut vaksin Sinovac) ini telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA)  - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No.27 tahun 2020 serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan fatwa No.2 tahun 2021.

   Vaksin Sinovac berisi inactivated virus yang artinya virus yang sudah dimatikan. Dengan suhu penyimpanan 2 - 8 derajat Celsius, yang Cold Chainnya sudah dimiliki sebagian besar puskesmas. Namun ada satu hal yang patut kita syukuri dan apresiasi kepada pemerintah Republik Indonesia yang mampu mengamankan ketersediaan vaksin terlebih dahulu dan memulai tahapan vaksinasi setelah Singapura. Dan menurut informasi dari media cetak nasional bahwa masih ada sekitar 130 negara di dunia yang tidak mendapat jatah vaksin sama sekali karena sebagian besar ketersediaan produk vaksin Covid baru sudah diborong oleh negara-negara kaya. Vaksin Sinovac ini diujicobakan dan masih berlanjut ujicobanya selain di China, Brazil dan Turki, dan sudah didistribusikan selain ke Indonesia juga ke beberapa negara Arab.

    Tahapan Vaksinasi Covid diberikan terlebih dahulu bagi Dokter dan Nakes serta staf pendukung di RS/Puskesmas/Klinik/ Apotik. Kemudian dilanjutkan ke sasaran pelayanan publik atau orang yang memberi layanan langsung ke banyak orang seperti pedagang, TNI/Polri, Pejabat Publik (Gubernur/walikota/bupati), Pemadam kebakaran, Kelurahan/ Kecamatan, guru, tokoh agama dan sejenisnya, kemudian sasaran Lansia yang diprioritaskan terlebih dahulu lansia yang bekerja karena memiliki resiko tinggi terpapar, baru lansia yang tidak bekerja. Tahapan terakhir adalah masyarakat umum.

    Pemerintah dalam 1 minggu terakhir ini, sudah menyetujui untuk pengadaan vaksin mandiri yang diberi nama vaksin gotong royong yang pendanaannya berasal dari perusahaan masing-masing untuk vaksinasi karyawan (dan mungkin beserta keluarganya), yang dana pembeliannya dikoordinir oleh BUMN pemerintah yang berwenang untuk melakukan pembelian vaksinasi yang berbeda dengan yang sudah dibeli oleh pemerintah. Dan vaksin gotong royong ini tidak dikenakan biaya sama sekali.

    Bagaimana dengan layanan vaksinasi di Puskesmas Rawa Tembaga? Puskesmas Rawa Tembaga sudah memiliki tim vaksinator yang sudah terlatih dan sudah dan sampai saat ini masih melaksanakan layanan vaksinasi Covid-19, 3 kali seminggu. Sasaran vaksinasi masih terhadap dokter/ nakes di wilayah Jaka Sampurna/ terdekat dengan domisili atau faskesnya.  Namun ketersediaan dosis vaksin masih terbatas, saat ini diterima sekitar 200 dosis vaksin Covid, ditujukan untuk sasaran 200 orang petugas pemadam kebakaran yang berlokasi di Perumnas I - Kota Bekasi.

    Tentang vaksinasi lansia, baru akan dilakukan pendataan setelah pendataan bagi guru-guru sekolah di wilayah kelurahan Jaka Sampurna terselesaikan. Sebab perlu diinformasikan bahwa sekarang sediaan vaksin Covid-19 sudah berupa kemasan baru berbentuk Vial yang berisi 5 mL bagi dosis untuk 10 orang, jadi tahapan vaksinasi Covid semakin ketat yang mengharuskan terkumpul 10 orang baru dibuka vial vaksinnya, sebab daya tahan isi vaksin setelah vial dibuka berkisar 6 jam!! Lebih dari 6 jam masih ada sisa, diinfokan sisa vaksin itu sudah tidak layak pakai, sangat mubazir bukan??! Tatkala miliaran orang di dunia berebutan mendapatkan vaksin Covid-19 karena sangat susah mendapatkannya, di sini malah terbuang percuma, oleh karena itu mengantisipasi vaksin dipakai 100 %, maka peserta vaksinasi wajib terkumpul 10 orang dan wajib hadir sesuai jadwal yang diberikan!!

    Layanan vaksinasi dibatasi sekitar 30 - 40 orang perhari, karena terbatasnya ruang pelaksanaan vaksinasi di Puskesmas Rawa Tembaga, yang memerlukan ruang tunggu pendaftaran dan ruang tunggu untuk observasi selama 30 menit sesudah vaksinasi diberikan.

    Sebagai info tambahan, saat ini Puskesmas Rawa Tembaga membagi area layanan di gedung puskesmas Rawa Tembaga menjadi 3 area :

1. Area parkiran ambulans  - ruang tes Swab PCR (ruang kecil yang terletak menjorok agak ke dalam dekat halaman/taman kecil (area untuk pasien kontak erat Covid/ pasien Covid baru datang pertama kali mengakses layanan)

2. Area layanan rutin (berobat umum, gigi, KIA/KB, laboratorium, dan lainnya) di dalam gedung lantai satu dan pelataran teras untuk ruang tunggu pendaftaran dan pasien sakit batuk/demam.

3. Area Vaksinasi Covid (lantai 2 gedung Puskesmas Rawa Tembaga)


     Mengingatkan kembali adalah wajib menggunakan masker di lingkungan Puskesmas Rawa Tembaga, masker yang digunakan minimal masker kain 3 lapis atau masker bedah/ KN95/ N95, tidak boleh menggunakan masker scuba karena sudah dilarang oleh Pemerintah melalui gugus Covid, bayi dan anak balita wajib menggunakan masker juga, karena sudah terbukti bayi/ balita malah terpapar terinfeksi Covid-19 karena tidak menggunakan masker dan membawa oleh-oleh Covid-19 ke rumah dan menulari seisi rumah. Dan sering mencuci tangan dengan sabun/ antiseptik, menjaga jarak.  

    Admin Blok Puskesmas Rawa Tembaga mengajak para pembaca sekalian untuk mengklik "ikuti" di pojok kanan bawah blog ini, untuk mendapatkan update info terbaru seputar layanan di Puskesmas Rawa Tembaga.    


Salam Sehat!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALUR Pelayanan Pasien, JADWAL Pelayanan, Persetujuan General Consent, Daftar Tarif Pelayanan & Berbagai Informasi lainnya di Puskesmas Rawa Tembaga

Salam Sehat. Selamat Datang di UPTD Puskesmas Rawa Tembaga. Bagi Anda yang baru pertama kali datang ke UPTD Puskesmas Rawa Tembaga, berikut terlampir di bawah ini Alur Pelayanan Pasien (gimana dan mesti kemana daftar dan seterusnya), SILAKAN SCROLL terus ke bawah - tersedia Informasi Jadwal Pelayanan, Tarif Pelayanan yang tidak tercover KIS, Video simulasi, Surat Persetujuan Umum (General Consent), Rujukan Rumah Sakit untuk berobat, Rujukan Rumah Sakit untuk situasi darurat, dan tersedia berbagai link informasi seperti Denah Ruang Pelayanan, Denah Alur Evakuasi Bencana, dan banyak lagi.  Berikut ALUR PELAYANAN PASIEN di Puskesmas Rawa Tembaga.      ALUR PENDAFTARAN   BERIKUT VIDEO SIMULASI Alur Pelayanan Pendaftaran Pasien - Silakan simak videonya, semoga membantu Anda. Semua pasien atau pengunjung yang ingin mengakses pelayanan, WAJIB melakukan pendaftaran !! Termasuk berobat, kontrol hasil laboratorium, ambil obat TBC, Konseling/ konsultasi saja, KB, KIA, Imu...

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024

     Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini menjadi acuan bagi semua puskesmas di Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, mulai dari manajemen puskesmas hingga pelayanan kesehatan sesuai klaster siklus hidup sehingga sesuai dengan konsep integrasi pelayanan primer. Beberapa catatan penting dari peraturan ini yang antara lain: Puskesmas memberikan pelayanan terintegrasi dengan sistem klaster, yaitu klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster. Tidak ada Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang merupakan pejabat struktural dalam struktur organisasi puskesmas. Tiap klaster dipimpin oleh penanggung jawab klaster yang merupakan pejabat fungsional kesehatan yang ditunjuk oleh kepala puskesmas, yang mana penanggung jawab k...

Klaster-klaster Puskesmas - ILP - Care Pathways

Salam Pembaca Blog PKM Rawatembaga. GUY'S Pengenalan ILP â—Ź 01 Januari 2025 ILP sudah harus di terapkan di tunggu sampai 2 tahun  â—Ź kenapa dari Akreditasi menjadi ILP dari pendekatan Program ( Akreditasi) menjadi pendekatan siklus kehidupan  â—ŹPenyesuaian Instrumen Akreditasi ke ILP 1. Klaster 1 : Bab 1 , bab 5 2. Klaster 2 : Bab 2 luar gedung, Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 3. Klaster 2 : Bab 2 untuk Pelayanan luar gedung , Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 4. Lintas Sektor : Bab 3 dan Bab 1( 4.1 MFK untuk program penanggulangan bencana ) 5. Kalster 4 : PWS ( pemantauan wilayah setempat ) dan Surveilens tidak secara spesifik di nilai dalam standar Akreditasi, Bab 1 ( EP 1,2,4 ) Bab 2  ( EP 2,6,5 ) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merumuskan pembaharuan pembagian susunan organisasi dan layanan bagi Puskesmas yang dibagi dalam 4 klaster. Berikut adalah link download file dengan format PDF. Link Download Video ILP Pedoman Puskesmas Klaster 1 Pedoman Puskesmas Klaster 2 Pedom...

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja
DIrjen Kemenkes th 2024, 74 halaman