Langsung ke konten utama

Re-Infeksi Covid-19

Kejadian re-infeksi Covid-19 atau infeksi berulang Covid-19 pada seseorang yang sudah pernah kena sakit Covid-19 sudah banyak dilaporkan di berbagai negara tidak terkecuali di Indonesia, namun kejadian re-infeksi Covid-19 ini masih terus dipelajari oleh para ilmuwan kedokteran.

Perlu kita pahami terlebih dahulu bahwa Covid-19 ini menular dan menyebar antar manusia melalui droplet merupakan mekanisme transmisi utama Covid-19 saat ini.

Dan ketika seseorang terinfeksi sakit Covid-19 baik dengan atau tanpa gejala. secara teoritis akan terbentuk antibodi terhadap Covid-19, namun antibodi yang terbentuk akan menghilang dalam 3 sampai 12 bulan. Sehingga ketika mencapai masa menurunnya/ menghilangnya antibodi Covid-19, maka orang tersebut akan memiliki resiko sama besarnya seperti dia belum pernah kena infeksi Covid sama sekali.

Oleh karena itu tetap disarankan untuk tetap melaksanakan Protokol Kesehatan pribadi antara lain : selalu memakai masker (masker bedah/ kain yang 3 lapis), rajin mencuci tangan pakai sabut/ hand sanitizer), menjaga jarak, menghindari kerumunan, saat makan tidak berbicara/ tertawa terbahak-bahak.

Dan ada beberapa jenis strain/ genom Covid-19 yang beredar di Indonesia, yang memungkinkan seseorang terinfeksi berulang strain/ genom Covid-19 yang berbeda dari infeksi pertamanya.

Namun semuanya kejadian ini, masih terus dipelajari dan diteliti oleh pakar kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri, penyakit Covid-19 ini bagaimanapun juga merupakan penyakti baru yang muncul pertama kali di dunia dalam 1 tahun terakhir yang masih perlu terus dipelajari dalam berbagai hal.

Tetap setia melaksanakan Protokol Kesehatan, di manapun Anda/ Kita berada!! Jangan lengah !!!

Dengan memakai masker berarti Saya melindungi Anda dan Anda melindungi Saya! Dan kita semua saling melindungi bersama!!

Salam SEHAT!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klaster-klaster Puskesmas - ILP - Care Pathways

Salam Pembaca Blog PKM Rawatembaga. GUY'S Pengenalan ILP ● 01 Januari 2025 ILP sudah harus di terapkan di tunggu sampai 2 tahun  ● kenapa dari Akreditasi menjadi ILP dari pendekatan Program ( Akreditasi) menjadi pendekatan siklus kehidupan  ●Penyesuaian Instrumen Akreditasi ke ILP 1. Klaster 1 : Bab 1 , bab 5 2. Klaster 2 : Bab 2 luar gedung, Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 3. Klaster 2 : Bab 2 untuk Pelayanan luar gedung , Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 4. Lintas Sektor : Bab 3 dan Bab 1( 4.1 MFK untuk program penanggulangan bencana ) 5. Kalster 4 : PWS ( pemantauan wilayah setempat ) dan Surveilens tidak secara spesifik di nilai dalam standar Akreditasi, Bab 1 ( EP 1,2,4 ) Bab 2  ( EP 2,6,5 ) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merumuskan pembaharuan pembagian susunan organisasi dan layanan bagi Puskesmas yang dibagi dalam 4 klaster. Berikut adalah link download file dengan format PDF. Link Download Video ILP Pedoman Puskesmas Klaster 1 Pedoman Puskesmas Klaster 2 Pedom...

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024

     Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini menjadi acuan bagi semua puskesmas di Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, mulai dari manajemen puskesmas hingga pelayanan kesehatan sesuai klaster siklus hidup sehingga sesuai dengan konsep integrasi pelayanan primer. Beberapa catatan penting dari peraturan ini yang antara lain: Puskesmas memberikan pelayanan terintegrasi dengan sistem klaster, yaitu klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster. Tidak ada Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang merupakan pejabat struktural dalam struktur organisasi puskesmas. Tiap klaster dipimpin oleh penanggung jawab klaster yang merupakan pejabat fungsional kesehatan yang ditunjuk oleh kepala puskesmas, yang mana penanggung jawab k...

Mengenal seputar Puskesmas Rawa Tembaga & Bagan Alur Pelayanan Pasien

Puskesmas Rawa Tembaga (seterusnya disebut "PKM RATEM") merupakan Unit Layanan Teknis Daerah bidang kesehatan yang membina, melayani dan memonitoring wilayah Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Memang secara fisik gedung ini berdiri dan berlokasi di wilayah Kelurahan Kayu Ringin, Kecamatan Bekasi Selatan. PKM RATEM saat artikel ini diposting memiliki sumber daya manusia terdiri dari : 2 orang Dokter Umum, 2 orang Dokter Gigi, 6 orang Bidan, 3 perawat umum, 1 perawat gigi, 1 orang ahli Gizi, 2 orang analis, 2 orang IT, 1 apoteker, 13 orang bagian non medis. Dengan jumlah ketenagaan yang demikian dibandingkan dengan jumlah penduduk Kelurahan Jaka Sampurna yang sudah mencapai lebih dari 72.000 jiwa, belum mencapai kesesuaian rasio antara dokter umum dan masyarakat.  Namun PKM RATEM tetap selalu berusaha memberikan layanan yang terbaik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan. Layanan setiap hari dibuka dengan JADWAL BUKA PENDAFTARAN sebagai berikut : Se...

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja
DIrjen Kemenkes th 2024, 74 halaman