Salam Sejahtera bagi kita semua.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas PPPA Kota Bekasi - Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak membentuk TeSA (Telepon Sahabat Perempuan dan Anak).
TeSA ini merupakan media bagi perempuan dan Anak dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak, di mana perempuan dan anak dapat secara langsung berpartisipasi untuk mengungkapkan permasalahan, menyampaikan pandangannya, dan menemukan solusinya. Hal ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak dan pasal 10 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang menyebutkan bahwa, "Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
MAKSUD, mewujudkan perlindungan perempuan dan anak dan pemenuhan hak perempuan dan anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, dilindungi dari berbagai tindak kekerasan dan diskriminasi.
TUJUAN, memberikan layanan informasi, konsultasi, konseling dan rujukan dalam penanganan perempuan danak juga memberikan layanan pengaduan bagi masyarakat (perempuan dan anak) apabila terjadi kekerasan.
PENGERTIAN
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Perlindungan peremuan dan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi perempuan dan anak dan hak-haknya agar dapat secara optimal seusai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
3. TeSA adalah suatu bentuk layanan perlindungan perempuan dan anak melalui akses telepon untuk perempuan dan anak yang membutuhkan bantuan penyelesaian mesalah melalui layanan pemberian informasi, konsultasi, konseling dan rujukan.
4. Operator TeSA adalah orang yang bertanggungjawab menerima panggilan telepon dan memberikan layanan pemberiuan informasi, konsultasi dan rujukan, serta mendokumentasikan semua proses layanan yang diberikan.
5. Konselor TeSA adalah orang yang bertanggungjawab menerima panggilan telepon dan memberikan layanan pemeberian informasi, konsultasi, rujukan dan konseling, serta mendokumentasikan semua proses layanan yang diberikan.
6. Klien adalah seseorang (anak, orang uta dan masyarakat) yang menghubungi TeSA.
7. Konseling adalah seseorang (anak, orang tua dan masyarakat yang membutuhkan bantuan konseling
8. Layanan pemberian informasi adalah supaya memberikan keterangan yang dibutuhkan.
ETIKA LAYANAN TeSA
Mengutamakan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak. Proses layanan yang diberikan oleh operator dan konselor ditujukan pada penyelesaian masalah yang tidak mengorbankan anak, melainkan mendengarkan dan mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan dari sudut pandang anak termasuk pelayanan konseling terhadap perempuan.
MANFAAT LAYANAN TeSA
1. Peningkatan jumlah anak yang fungsi psikososialnya kembali normal.
2. Peningkatan kesadaran publik akan pentingnya upaya perlindungan perempuan dan anak
3. Penurunan jumlah tindak kekerasan yang dialami perempuan dan anak.
4. Pelaksanaan layanan TeSA yang terpadu dan berkesinambungan.
LAYANAN PENGADUAN MELALUI PSIKOLOG
Pengguna layanan psikolog adalah siapapun yang menghubungi Operator berkaitan dengan masalah anak dan perempuan. Masalah perempuan dan anak yang tercakup dalam TeSA adalah :
1. Perempuan dan Anak-anak dalam situasi darurat
2. Perempuan dan Anak-anak yang berhadapan dengan masalah hukum
3. Anak dari kelompok minoritas
4. Anak Tereksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual
5. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
6. Perempuan dan anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan orang.
7. Perempuan dan anak korban kekerasan baik fisik dan/ atau mental
8. Anak yang menyandang cacat, dan
9. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
FUNGSI PELAYANAN MELALUI PSIKOLOG
1. Layanan Telekonseling bagi Perempuan dan Anak
2. Layanan Penjangkauan
3. Layanan Darurat/ Emergency
4. Layanan rujukan bagi perempuan dan anak-anak yang membutuhkan perawatan dan perlindungan khusus
5. Memberikan akses layanan Lembaga Rujukan yang dibutuhkan perempuan dan anak
6. Mengembalikan Keberfungsian Sosial perempuan dan anak agar dapat melaksanakan kembali perannya secara wajar
7. Melakukan sosialisasi Layanan TeSA.
OPERATOR : (021) 8945 2119
KONSELOR : - 0822 1000 0697
- 0816 8484 78
WHATSAPP : - 0822 1000 0897
- 0816 8484 78
SMS KPAD KOTA BEKASI : 0858 1184 4688
Disadur dari leaflet Dinas PPPA Kota Bekasi
Gambar diunduh dari kesga.kemkes.go.id
Komentar
Posting Komentar
Kami sangat menghargai setiap kritik dan saran yang membangun dan mendorong kami melakukan perbaikan/perubahan sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih