Langsung ke konten utama

Waspada !! Orang dengan Korona Positif yang TIDAK DISIPLIN - BERKELIARAN

Judul artikel kali ini bertujuan untuk terus menerus mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang mengakses dan membaca postingan artikel di blog ini.
Upaya petugas PKM RATEM yang terus menerus memberikan edukasi dan penyuluhan serta penyampaian informasi, hanyalah untuk mengingatkan dan menjadikan budaya/ kebiasaan hidup baru di masa serba abnormal yang menjadi new normal dengan tujuan mencegah dan menghentikan penularan penyakit Covid 19.

Tidak sedikit informasi yang kami dapatkan bahwa sampai saat ini tidak sedikit warga yang terdeteksi positif korona dan seharusnya menjalankan isolasi mandiri di rumahnya, ternyata masih keluyuran bahkan tidak sedikit yang bolak-balik datang ke puskesmas/ ke rumah sakit hanya untuk berobat sakit ringan atau sekedar mengantar anggota keluarga lain yang mau berobat.

Tidak terbayangkan, mereka duduk berjam-jam, mengantri mendapatkan layanan berdekatan dengan orang lain di satu ruangan yang sama dan tertutup. Namun tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap mereka mereka yang tidak disiplin ini.

Oleh karena itu, kami tetap menghimbau bagi seluruh masyarakat yang hendak datang ke puskesmas/ rumah sakit, hanya benar-benar sakit yang berat saja alias kalau tidak darurat. Dan menggunakan masker dan face shield serta selalu mencuci tangan/ menggunakan antiseptik cair dan jaga jarak dengan pasien lain. Dan menggunakan sikut tangan untuk membuka pintu, jangan memegang masker/ menggaruk wajah selama masih di area layanan publik.

Himbauan ini pula yang disampaikan petugas PKM RATEM kepada para anak-anak muda yang energik. Memang mungkin mereka merasa aman dan tidak memiliki penyakit apapun sehingga menjadi pembenaran untuk tidak memakai masker. Tapi jangan lupa bahwa kita tidak hidup sendiri di dunia ini, masih ada orang tua kita/ istri/ anak/ kakak/ adik/ kerabat lain yang menunggu kita di rumah atau bertemu dengan kita. Dan merekalah yang justru menjadi warga yang rentan terinfeksi dan menjadi sakit bahkan sampai mengancam nyawa hanya karena keegoisan kita yang merasa muda dan sehat tidak mau mematuhi protokol kesehatan yang diwajibkan oleh Gugus Tugas Covid Pusat, Daerah, dan Kemenkes.

Kalian memang masih muda dan sehat namun tidak sedikit yang terinfeksi korona dan tidak menimbulkan gejala namun tetap menjadi penular virus korona kepada anggota keluarga lain maupun kerabat dan teman-teman kita.

Sayangilah orang-orang di sekitar kita dan peduli dengan mereka. Kita juga memiliki tanggung jawab untuk tidak menjadi media penularan virus Korona!!

Anda Aman, Mereka Aman, Saya Aman dan Kita Semua Nyaman!!

Hindari Puskesmas dan Rumah Sakit bila sakit Anda tidak berat dan tidak mendesak! 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALUR Pelayanan Pasien, JADWAL Pelayanan, Persetujuan General Consent, Daftar Tarif Pelayanan & Berbagai Informasi lainnya di Puskesmas Rawa Tembaga

Salam Sehat. Selamat Datang di UPTD Puskesmas Rawa Tembaga. Bagi Anda yang baru pertama kali datang ke UPTD Puskesmas Rawa Tembaga, berikut terlampir di bawah ini Alur Pelayanan Pasien (gimana dan mesti kemana daftar dan seterusnya), SILAKAN SCROLL terus ke bawah - tersedia Informasi Jadwal Pelayanan, Tarif Pelayanan yang tidak tercover KIS, Video simulasi, Surat Persetujuan Umum (General Consent), Rujukan Rumah Sakit untuk berobat, Rujukan Rumah Sakit untuk situasi darurat, dan tersedia berbagai link informasi seperti Denah Ruang Pelayanan, Denah Alur Evakuasi Bencana, dan banyak lagi.  Berikut ALUR PELAYANAN PASIEN di Puskesmas Rawa Tembaga.      ALUR PENDAFTARAN   BERIKUT VIDEO SIMULASI Alur Pelayanan Pendaftaran Pasien - Silakan simak videonya, semoga membantu Anda. Semua pasien atau pengunjung yang ingin mengakses pelayanan, WAJIB melakukan pendaftaran !! Termasuk berobat, kontrol hasil laboratorium, ambil obat TBC, Konseling/ konsultasi saja, KB, KIA, Imu...

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024

     Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini menjadi acuan bagi semua puskesmas di Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, mulai dari manajemen puskesmas hingga pelayanan kesehatan sesuai klaster siklus hidup sehingga sesuai dengan konsep integrasi pelayanan primer. Beberapa catatan penting dari peraturan ini yang antara lain: Puskesmas memberikan pelayanan terintegrasi dengan sistem klaster, yaitu klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster. Tidak ada Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang merupakan pejabat struktural dalam struktur organisasi puskesmas. Tiap klaster dipimpin oleh penanggung jawab klaster yang merupakan pejabat fungsional kesehatan yang ditunjuk oleh kepala puskesmas, yang mana penanggung jawab k...

Klaster-klaster Puskesmas - ILP - Care Pathways

Salam Pembaca Blog PKM Rawatembaga. GUY'S Pengenalan ILP â—Ź 01 Januari 2025 ILP sudah harus di terapkan di tunggu sampai 2 tahun  â—Ź kenapa dari Akreditasi menjadi ILP dari pendekatan Program ( Akreditasi) menjadi pendekatan siklus kehidupan  â—ŹPenyesuaian Instrumen Akreditasi ke ILP 1. Klaster 1 : Bab 1 , bab 5 2. Klaster 2 : Bab 2 luar gedung, Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 3. Klaster 2 : Bab 2 untuk Pelayanan luar gedung , Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 4. Lintas Sektor : Bab 3 dan Bab 1( 4.1 MFK untuk program penanggulangan bencana ) 5. Kalster 4 : PWS ( pemantauan wilayah setempat ) dan Surveilens tidak secara spesifik di nilai dalam standar Akreditasi, Bab 1 ( EP 1,2,4 ) Bab 2  ( EP 2,6,5 ) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merumuskan pembaharuan pembagian susunan organisasi dan layanan bagi Puskesmas yang dibagi dalam 4 klaster. Berikut adalah link download file dengan format PDF. Link Download Video ILP Pedoman Puskesmas Klaster 1 Pedoman Puskesmas Klaster 2 Pedom...

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja
DIrjen Kemenkes th 2024, 74 halaman