Langsung ke konten utama

Sakit Batuk yang Wajib Diobati di Puskesmas

Batuk merupakan penyakit yang umum ditemui di mana saja dan dapat diderita oleh siapa saja tidak mengenal jenis kelamin, status kekayaan, latar pendidikan atau lainnya.
Batuk pada esensinya merupakan refleks tubuh dalam upaya melindungi tubuh dari benda asing/ debu atau lainnya yang masuk ke dalam saluran pernafasan dan refleks batuk mendorong keluar semuanya itu melalui mulut dan berbentuk droplet / percikan cairan, dan terjadi sesekali.

Namun batuk menjadi masalah ketika terjadi terus menerus sampai berhari-hari bahkan sampai berbulan-bulan.
Di kalangan masyarakat awam, batuk dibagi dalam 2 kategori :
a. B atuk kering : tidak ada reak/dahak/sputum
b. Batuk basah : ada reak/ dahak/ sputum. Secara medis dapat diidentifikasi bahwa bila reak/ dahaknya berwarna kekuningan atau kehijauan tanda terjadinya proses infeksi, sehingga pengobatannya pun pemberian obat antibiotik menjadi pertimbangan.

Dokter Puskesmas Rawa Tembaga selalu berupaya memberikan layanan yang terbaik bagi pasien, dan diharapkan juga kepatuhan dan kedisiplinan pasien untuk minum obat secara teratur dan sesuai dosis yang direkomendasikan. Dokter PKM RATEM biasanya tidak langsung memberikan obat antibiotik pada pasien yang baru pertama kali datang berobat ke puskesmas tanpa memandang lamanya sakit yang dideritanya.
Terapi yang diberikan adalah obat sesuai dengan gejala yang dialami pasien. Sebab secara empiris (berdasarkan pengalaman klinis), tidak sedikit dijumpai batuk yang dikarenakan reaksi alergi/ batuk spontan yang bisa berhenti setelah diberi obat anti histamin yang sifatnya meredakan efek gatal pada batang tenggorokan.
Dan kombinasi obat anti ekspektoransia (pengencer dahak), untuk merangsang mengeluarkan reak/dahak yang menjadi pemicu refleks batuk terus-menerus.

Untuk batuk basah yang secara medis disebut batuk produktif, dokter/petugas di unit layanan akan memberikan pengantar untuk pemeriksaan SPS BTA (sampel dahak 2 waktu) untuk diperiksa apakah ada kuman bakteri Micobacterium tuberculosis di dalam dahak.
Secara ilustrasi, pemeriksaan dahak ini bagai kita menuduh seseorang mencopet dompet kita, maka kita harus memeriksa tubuhnya apakah ditemukan dompet kita. Demikian juga kami secara medis ketika hendak memvonis seseoramg sakit TBC atau tidak.

Jadi, pemeriksaan foto Rontgen dada merupakan pemeriksaan di nomor urut belakang, karena bagaimanapun juga perlu Anda ketahui bahwa foto Rontgen dada itu menggunakan sinar radiasi yang memang relatif aman dosisnya, namun radiasinya tersimpan di tubuh kita.

Puskesmas memiliki obat-obat paket untuk pasien TBC (Tuberkulosis), menerapkan STRATEGI DOTS yang sudah baku dan diterapkan puluhan tahun lalu, tidak lama setelah Indonesia merdeka.
Jadi tahapan-tahapan dari batuk biasa sampai divonis sakit TBC pun, memerlukan proses dan kesabaran pasien untuk rajin minum obat teratur dan kontrol.
Puskesmas memiliki tanggungjawab untuk tidak merujuk pasien batuk apalagi yang sakit TBC, KECUALI sakit Asma berat, sakit PPOK (Penyakit Paru Obstruksi Kronis), Penyakit TBC dengan komplikasi seperti Efusi pleura (ada cairan mengendap di paru-paru), Sesak nafas progresif (suspek pneumonia e.c susp Covid 19).

Paket Obat TBC dikenal dengan istilah obat FDC, paket ini diberikan gratis sampai pasien dinyatakan sembuh.

Sebagai informasi, bagi pasien TBC yang sempat diobati/ sudah berobat di Rumah Sakit/ dokter Spesialis Paru dan ingin pindah berobat di puskesmas, wajib memperlihatkan Surat Formulir TB 09 (bagi RS yang sudah menerapkan Strategi DOTS - RSCAM) atau Surat Keterangan dari dokter Spesialis yang berisi catatan diagnosa penyakit, nama-nama obat dan dosis yang diberikan selama 6 bulan atau lebih serta melampirkan hasil tes reak/dahak/sputum laboratorium yang menyatakan positif BTA (Bakteri Tahan Asam) dan terakhir tapi paling penting adalah sesuai dengan domisili dengan wilayah kerja PKM RATEM yaitu tinggal di wilayah Kelurahan Jaka Sampurna.

Layanan untuk pengelola Program TBC setiap hari Senin dan Rabu, karena hari-hari lainnya bertugas ke RW untuk layanan posyandu untuk balita dan KIA/ posbindu untuk lansia.

Pasien dengan gejala batuk maupun sakit TBC tidak diperkenankan untuk memasuki ke dalam gedung PKM RATEM, karena untuk mengurangi resiko paparan droplet yang dapat mencemari udara lingkungan dalam gedung yang tidak memiliki sistem ventilasi udara negatif atau tidak memiliki alat penyaring udara HEPA Filter, sebab salah satu gejala yang umum ditemui pada pasien Covid adalah Demam di atas 38 derajat Celsius dan batuk berdahak sampai sesak nafas. Dan sampai layanan pemberian obatpun akan dilayani langsung oleh petugas Farmasi atau pengelola program TBC PKM RATEM.

Anda Aman, Kami Aman, kita semua Aman dan Nyaman!!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALUR Pelayanan Pasien, JADWAL Pelayanan, Persetujuan General Consent, Daftar Tarif Pelayanan & Berbagai Informasi lainnya di Puskesmas Rawa Tembaga

Salam Sehat. Selamat Datang di UPTD Puskesmas Rawa Tembaga. Bagi Anda yang baru pertama kali datang ke UPTD Puskesmas Rawa Tembaga, berikut terlampir di bawah ini Alur Pelayanan Pasien (gimana dan mesti kemana daftar dan seterusnya), SILAKAN SCROLL terus ke bawah - tersedia Informasi Jadwal Pelayanan, Tarif Pelayanan yang tidak tercover KIS, Video simulasi, Surat Persetujuan Umum (General Consent), Rujukan Rumah Sakit untuk berobat, Rujukan Rumah Sakit untuk situasi darurat, dan tersedia berbagai link informasi seperti Denah Ruang Pelayanan, Denah Alur Evakuasi Bencana, dan banyak lagi.  Berikut ALUR PELAYANAN PASIEN di Puskesmas Rawa Tembaga.      ALUR PENDAFTARAN   BERIKUT VIDEO SIMULASI Alur Pelayanan Pendaftaran Pasien - Silakan simak videonya, semoga membantu Anda. Semua pasien atau pengunjung yang ingin mengakses pelayanan, WAJIB melakukan pendaftaran !! Termasuk berobat, kontrol hasil laboratorium, ambil obat TBC, Konseling/ konsultasi saja, KB, KIA, Imu...

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024

     Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini menjadi acuan bagi semua puskesmas di Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, mulai dari manajemen puskesmas hingga pelayanan kesehatan sesuai klaster siklus hidup sehingga sesuai dengan konsep integrasi pelayanan primer. Beberapa catatan penting dari peraturan ini yang antara lain: Puskesmas memberikan pelayanan terintegrasi dengan sistem klaster, yaitu klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster. Tidak ada Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang merupakan pejabat struktural dalam struktur organisasi puskesmas. Tiap klaster dipimpin oleh penanggung jawab klaster yang merupakan pejabat fungsional kesehatan yang ditunjuk oleh kepala puskesmas, yang mana penanggung jawab k...

Klaster-klaster Puskesmas - ILP - Care Pathways

Salam Pembaca Blog PKM Rawatembaga. GUY'S Pengenalan ILP â—Ź 01 Januari 2025 ILP sudah harus di terapkan di tunggu sampai 2 tahun  â—Ź kenapa dari Akreditasi menjadi ILP dari pendekatan Program ( Akreditasi) menjadi pendekatan siklus kehidupan  â—ŹPenyesuaian Instrumen Akreditasi ke ILP 1. Klaster 1 : Bab 1 , bab 5 2. Klaster 2 : Bab 2 luar gedung, Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 3. Klaster 2 : Bab 2 untuk Pelayanan luar gedung , Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 4. Lintas Sektor : Bab 3 dan Bab 1( 4.1 MFK untuk program penanggulangan bencana ) 5. Kalster 4 : PWS ( pemantauan wilayah setempat ) dan Surveilens tidak secara spesifik di nilai dalam standar Akreditasi, Bab 1 ( EP 1,2,4 ) Bab 2  ( EP 2,6,5 ) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merumuskan pembaharuan pembagian susunan organisasi dan layanan bagi Puskesmas yang dibagi dalam 4 klaster. Berikut adalah link download file dengan format PDF. Link Download Video ILP Pedoman Puskesmas Klaster 1 Pedoman Puskesmas Klaster 2 Pedom...

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja
DIrjen Kemenkes th 2024, 74 halaman