Langsung ke konten utama

Yuks, Mari Sayangi Kepala Kita Sendiri

Pernah mengenal benda yang namanya Helm ?  Hehehe..... pasti semua orang tahu yang namanya Helm. Suatu alat yang dikenakan menutupi seluruh bagian kepala saat hendak mengendarai motor / kendaraan beroda dua yang berarti bersepeda pun wajib menggunakan helm.
Tapi tidak sedikit yang memandang helm sebagai suatu perangkat yang menyusahkan, berat, merusak rambut yang sudah tertata apik, dan lain sebagainya.

Nah melalui artikel kali ini, penulis hendak memberikan pencerahan / membuka wawasan pola pikir akan manfaat besar yang didapatkan dengan menggunakan helm.
Helm sejak diciptakan ditujukan hanya satu tujuan utama yaitu mengurangi resiko cedera pada bagian kepala dan sekitarnya. Atas dasar itulah pemerintah melihat begitu besar manfaat penggunaan helm maka dibuatlah peraturan beserta sanksinya tentang wajib menggunakan helm bagi pengendara dan penumpang kendaraan beroda dua.

Perlu diketahui bahwa Helm ada banyak jenis yang beredar :
1. Helm Proyek, Helm ini tidak boleh digunakan saat mengendarai kendaraan beroda dua, sebab helm ini hanya ditujukan penggunaannya di area sekitar proyek pengerjaan bangunan/ infrastruktur. Namun tidak jarang kita jumpai orang yang menggunakan helm jenis ini saat berkendara roda dua. Kemampuan helm ini hanya mengurangi dampak akibat kejatuhan material kecil bangunan.

2. Helm Half Face, merupakan helm yang menutupi setengah permukaan wajah, tanpa ada pelindung bagian rahang mulut, helm ini menurut di beberapa referensi situs otomotif, relatif memberikan perlindungan untuk kecepatan maksimal 20 - 30 Km/jam.

3. Helm Full Face , ini adalah helm yang menutup seluruh bagian kepala dan memiliki pelindung bagian depan rahang mulut kita, Helm ini didapuk relatif mampu mengurangi cedera pada kepala dan leher untuk kecepatan maksimal 40-60 Km/jam

Nah para pembaca sekalian, setelah mengetahui batasan-batasan kecepatan maksimal penggunaan Helm, bila Anda berkendara lebih dari 60 km/jam maka menjadi urusan Anda dengan Tuhan.

Nah, jangan lupa bagi Anda yang terbiasa tidak menggunakan helm saat berkendara, bahwa bila mengalami cedera pada kepala mulai dari Cedera Kepala Ringan, Sedang atau Berat, semuanya tidak enak bila dialami, mulai dari gejala paling ringan seperti sakit kepala, mual, muntah terus menerus, pingsan berulang kali, sakit kepala yang semakin terasa sakit akibat ada perdarahan di dalam kepala, lupa ingatan/ amnesia, stroke/ kelumpuhan sebagian atau seluruh tubuh, koma, sampai mati batang otak.
Lalu SIAPA yang akan urus keadaan Anda ketika sakit akibat mengalami kecelakaan berkendara akibat tidak menggunakan helm? Ya pasti kerabat keluarga sendiri, mulai dari orang tua, suami/ istri, kakak/ adik, anak, paman/bibi, keponakan bahkan tetangga kita mungkin akan ketempuhan ngurusin kita loh!
Banyak yang mesti diurusin seperti : Kartu Jaminan Kesehatan (KIS/BPJS/ASKES/ lainnya), kalau tidak punya jaminan asuransi mesti bayar sendiri dan biaya operasi, perawatan sampai kita pulang lalu kontrol kembali bisa dimulai dari angka jutaan rupiah sampai belasan bahkan puluhan juta, sanggup bayar sendiri?

Okelah misal punya jaminan kesehatan semuanya, lalu untuk urus perawatan Anda di rumah siapa? Siapa yang menyiapkan makanan 3 kali sehari, memandikan Anda bila luka-luka cedera dan memar Anda cukup banyak dan bahkan mendapatkan operasi di kepala karena perdarahan otak, bahkan tidak jarang yang mengalami kelumpuhan pada tangan atau kaki atau patah tulang, pasti memerlukan bantuan orang lain untuk memapah/ menggendong Anda ke kursi roda misalnya untuk pergi ke luar rumah untuk ganti suasana dan menghirup udara ruang terbuka dan sinar matahari, apalagi kalau mengalami kelumpuhan seumur hidup ? Seumur hidup pula hidup kita tergantung pada keluarga / orang lain untuk merawat kita.

Ayo, janganlah kita berpikir ga mau pake helm karena dekat, penulis memiliki dua orang kerabat yang berpikiran serupa seperti Anda yang anggap dekat jaraknya, tetapi pada akhirnya mereka mengalami kecelakaan juga, yang satu untung cuma patah kaki dan kepalanya aman dari benturan, yang satunya lagi kena kepala dan koma selama seminggu dirawat di ruang ICU di RS, sehingga orang tua dan kerabatnya terpaksa bergantian berjaga di rumah sakit.

Penulis mengajak  dan memotivasi Anda semua agar penggunaan helm saat hendak berkendaraan menjadi suatu keharusan, ingat keluarga, ingat orang tua kita, ingat pasangan suami/ istri kita !

SELALU MENGGUNAKAN HELM SAAT BERKENDARAAN!!
Salam SEHAT!






Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALUR Pelayanan Pasien, JADWAL Pelayanan, Persetujuan General Consent, Daftar Tarif Pelayanan & Berbagai Informasi lainnya di Puskesmas Rawa Tembaga

Salam Sehat. Selamat Datang di UPTD Puskesmas Rawa Tembaga. Bagi Anda yang baru pertama kali datang ke UPTD Puskesmas Rawa Tembaga, berikut terlampir di bawah ini Alur Pelayanan Pasien (gimana dan mesti kemana daftar dan seterusnya), SILAKAN SCROLL terus ke bawah - tersedia Informasi Jadwal Pelayanan, Tarif Pelayanan yang tidak tercover KIS, Video simulasi, Surat Persetujuan Umum (General Consent), Rujukan Rumah Sakit untuk berobat, Rujukan Rumah Sakit untuk situasi darurat, dan tersedia berbagai link informasi seperti Denah Ruang Pelayanan, Denah Alur Evakuasi Bencana, dan banyak lagi.  Berikut ALUR PELAYANAN PASIEN di Puskesmas Rawa Tembaga.      ALUR PENDAFTARAN   BERIKUT VIDEO SIMULASI Alur Pelayanan Pendaftaran Pasien - Silakan simak videonya, semoga membantu Anda. Semua pasien atau pengunjung yang ingin mengakses pelayanan, WAJIB melakukan pendaftaran !! Termasuk berobat, kontrol hasil laboratorium, ambil obat TBC, Konseling/ konsultasi saja, KB, KIA, Imu...

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024

     Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini menjadi acuan bagi semua puskesmas di Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, mulai dari manajemen puskesmas hingga pelayanan kesehatan sesuai klaster siklus hidup sehingga sesuai dengan konsep integrasi pelayanan primer. Beberapa catatan penting dari peraturan ini yang antara lain: Puskesmas memberikan pelayanan terintegrasi dengan sistem klaster, yaitu klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster. Tidak ada Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang merupakan pejabat struktural dalam struktur organisasi puskesmas. Tiap klaster dipimpin oleh penanggung jawab klaster yang merupakan pejabat fungsional kesehatan yang ditunjuk oleh kepala puskesmas, yang mana penanggung jawab k...

Klaster-klaster Puskesmas - ILP - Care Pathways

Salam Pembaca Blog PKM Rawatembaga. GUY'S Pengenalan ILP â—Ź 01 Januari 2025 ILP sudah harus di terapkan di tunggu sampai 2 tahun  â—Ź kenapa dari Akreditasi menjadi ILP dari pendekatan Program ( Akreditasi) menjadi pendekatan siklus kehidupan  â—ŹPenyesuaian Instrumen Akreditasi ke ILP 1. Klaster 1 : Bab 1 , bab 5 2. Klaster 2 : Bab 2 luar gedung, Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 3. Klaster 2 : Bab 2 untuk Pelayanan luar gedung , Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 4. Lintas Sektor : Bab 3 dan Bab 1( 4.1 MFK untuk program penanggulangan bencana ) 5. Kalster 4 : PWS ( pemantauan wilayah setempat ) dan Surveilens tidak secara spesifik di nilai dalam standar Akreditasi, Bab 1 ( EP 1,2,4 ) Bab 2  ( EP 2,6,5 ) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merumuskan pembaharuan pembagian susunan organisasi dan layanan bagi Puskesmas yang dibagi dalam 4 klaster. Berikut adalah link download file dengan format PDF. Link Download Video ILP Pedoman Puskesmas Klaster 1 Pedoman Puskesmas Klaster 2 Pedom...

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja
DIrjen Kemenkes th 2024, 74 halaman