Langsung ke konten utama

Apa itu Pemeriksaan IVA ? Kanker Serviks !?

Kanker serviks saat ini menempati urutan nomor dari kasus kanker yang sering terjadi. Dan merupakan penyakit khusus yang dialami oleh kaum wanita. 

Tapi jangan kuatir, di Puskesmas Rawa Tembaga (PKM RATEM) sudah dan dapat melaksanakan pemeriksaan IVA (merupakan kependekan dari Inspeksi Visual Asam asetat), pemeriksaan ini memiliki banyak keunggulan karena merupakan pemeriksaan yang paling mudah, harga terjangkau dan berkualitas karena memiliki akurasi 61 %. Walau ada pemeriksaan yang lebih akurat dari pemeriksaan IVA, seperti Pap Smear yang akurasinya mencapai 80 %, namun biayanya cukup mahal, biasanya dilakukan di dokter spesialis kandungan.

Layanan pemeriksaan IVA di PKM RATEM dijadwalkan setiap hari Selasa. Jadi jangan sungkan bagi para ibu untuk melakukan pemeriksaan IVA karena dilakukan oleh para Bidan yang telah mendapatkan pelatihan dan memiliki keterampilan yang baik dalam melakukan pemeriksaan IVA.

Berikut ini merupakan gambaran teknik pemeriksaan IVA

1.   Anda akan diminta untuk berbaring dengan posisi kaki terbuka (litotomi).
2.   Bidan kemudian memasukkan alat yang disebut spekulum atau bahasa Indonesianya disebut cocor bebek (karena bentuknya seperti moncong bebek) ke dalam vagina. Alat ini berfungsi menahan mulut vagina terbuka, sehingga leher dan mulut rahim dapat terlihat.
3.    Kemudian Bidan mencelupkan gumpalan kapas bertangkai (seperti cotton bud) ke dalam larutan asam asetat (asam cuka) kadar 3-5%.
4.    Gumpalan kapas yang telah dibasahi oleh asam asetat akan dioleskan perlahan ke seluruh    permukaan jaringan serviks Anda.
5.    Bidan akan menunggu selama 1 menit untuk menilai reaksi yang muncul, biasanya berupa perubahan warna pada area serviks yang telah dioleskan asam asetat.

Hasil Penilaian : jaringan serviks yang sehat tidak akan mengalami perubahan warna setelah dioleskan asam asetat. Namun jika terdapat sel abnormal pada serviks, maka akan muncul bercak putih pada permukaan leher rahim. Hal ini dapat menandakan adanya sel tumor atau sel kanker pada serviks.

Sebagai tindak lanjutnya, bidan akan merujuk Anda ke dokter spesialis kebidanan dan kandungan agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apalagi jika Anda mengalami keluhan, seperti perdarahan vagina dan keputihan yang mencurigakan.

Syarat-Syarat Pemeriksaan IVA

Agar hasilnya akurat, pemeriksaan IVA hanya boleh dilakukan oleh wanita yang:

a    Sudah pernah melakukan hubungan intim

b    Tidak berhubungan intim selama 24 jam sebelum pemeriksaan

c    Tidak sedang haid


Pemeriksaan IVA dapat dilakukan secara berkala setiap 3-5 tahun sekali. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi kanker serviks secara dini, sebab gejala kanker serviks stadium awal sering kali tidak jelas. Gejala umumnya baru muncul pada tahap lanjut.

Pemeriksaan IVA sangat dianjurkan bagi wanita yang berisiko terhadap kanker serviks, misalnya wanita dengan riwayat kanker serviks dalam keluarga (keturunan), memiliki lebih dari satu pasangan seksual, atau pernah mengalami infeksi menular seksual.


Jadi jangan sungkan dan ragu untuk meminta pemeriksaan IVA, demi kesehatan diri Anda sendiri. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALUR Pelayanan Pasien, JADWAL Pelayanan, Persetujuan General Consent, Daftar Tarif Pelayanan & Berbagai Informasi lainnya di Puskesmas Rawa Tembaga

Salam Sehat. Selamat Datang di UPTD Puskesmas Rawa Tembaga. Bagi Anda yang baru pertama kali datang ke UPTD Puskesmas Rawa Tembaga, berikut terlampir di bawah ini Alur Pelayanan Pasien (gimana dan mesti kemana daftar dan seterusnya), SILAKAN SCROLL terus ke bawah - tersedia Informasi Jadwal Pelayanan, Tarif Pelayanan yang tidak tercover KIS, Video simulasi, Surat Persetujuan Umum (General Consent), Rujukan Rumah Sakit untuk berobat, Rujukan Rumah Sakit untuk situasi darurat, dan tersedia berbagai link informasi seperti Denah Ruang Pelayanan, Denah Alur Evakuasi Bencana, dan banyak lagi.  Berikut ALUR PELAYANAN PASIEN di Puskesmas Rawa Tembaga.      ALUR PENDAFTARAN   BERIKUT VIDEO SIMULASI Alur Pelayanan Pendaftaran Pasien - Silakan simak videonya, semoga membantu Anda. Semua pasien atau pengunjung yang ingin mengakses pelayanan, WAJIB melakukan pendaftaran !! Termasuk berobat, kontrol hasil laboratorium, ambil obat TBC, Konseling/ konsultasi saja, KB, KIA, Imunisasi, Calon Jamaah Haj

Mengenal seputar Puskesmas Rawa Tembaga & Bagan Alur Pelayanan Pasien

Puskesmas Rawa Tembaga (seterusnya disebut "PKM RATEM") merupakan Unit Layanan Teknis Daerah bidang kesehatan yang membina, melayani dan memonitoring wilayah Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Memang secara fisik gedung ini berdiri dan berlokasi di wilayah Kelurahan Kayu Ringin, Kecamatan Bekasi Selatan. PKM RATEM saat artikel ini diposting memiliki sumber daya manusia terdiri dari : 2 orang Dokter Umum, 2 orang Dokter Gigi, 6 orang Bidan, 3 perawat umum, 1 perawat gigi, 1 orang ahli Gizi, 2 orang analis, 2 orang IT, 1 apoteker, 13 orang bagian non medis. Dengan jumlah ketenagaan yang demikian dibandingkan dengan jumlah penduduk Kelurahan Jaka Sampurna yang sudah mencapai lebih dari 72.000 jiwa, belum mencapai kesesuaian rasio antara dokter umum dan masyarakat.  Namun PKM RATEM tetap selalu berusaha memberikan layanan yang terbaik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan. Layanan setiap hari dibuka dengan JADWAL BUKA PENDAFTARAN sebagai berikut : Se

CATIN Wajib Tes HIV

Salam Sehat.      Seiring mulai meningkatnya kasus penularan HIV ( Human Immunodeficiency Virus ) di kalangan ibu rumah tangga. Pemerintah menitikberatkan deteksi dini resiko penyakit-penyakit menular dan beresiko kematian atau kecacatan pada ibu hamil.       Adapun bertahun-tahun sebelumnya, penularan HIV hanya berputar di sekitar pengguna jarum suntik steril, wanita penjaja seks, hubungan seks yang berganti pasangan, dan gay.       Namun terjadi pergeseran penularan di luar kategori yang disebutkan di atas, ke kaum ibu rumah tangga, yang notabene tidak memiliki resiko tinggi tertular penyakit HIV maupun penyakit Infeksi Menular Seksual, jadi dimungkinkan tertular dari suami yang melakukan hubungan seksualnya dengan yang bukan isterinya. Yang pada akhirnya, ketika ibu rumah tangga hamil, maka calon bayi yang dikandungnya memiliki resiko tinggi tertular, apalagi tidak dilakukan skrining pada waktu pemeriksaan kehamilan.      Mengetahui potensi resiko penularan ini, maka Kementerian Kes