Langsung ke konten utama

Bagaimana Klaim Bikin Kacamata dengan Kartu Indonesia Sehat ?

Bagi Anda yang memiliki Kartu Indonesia Sehat atau biasa disebut Kartu BPJS (sebenarnya istilah ini salah kaprah, karena nama BPJS merupakan nama PT / Badan pengelola Jaminan Kesehatan Nasional,  jadi yang tepat adalah KIS (Kartu Indonesia Sehat)).

Nah Kartu Indonesia Sehat menjamin kebutuhan pasien yang memerlukan kaca mata, namun info terbaru, PT BPJS Kesehatan tidak menjamin untuk kaca mata baca (Diagnosa Medisnya : Presbiopia).
Bagi Anda yang FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) di Puskesmas Rawa Tembaga (dapat dilihat di sisi bagian bawah dari identitas peserta), maka Anda cukup datang dengan membawa Kartu Indonesia Sehat ke PKM RATEM.

Sesampai di PKM RATEM, dengan kondisi layanan NEW NORMAL, lapor ke petugas Front Desk yang berjaga di meja depan sebelum pintu masuk gedung, petugas akan menanyakan keperluannya, bila hendak berobat akan ditanya apakah ada gejala batuk atau tidak. 
Cukup katakan bahwa keperluannya hendak meminta rujukan untuk kaca mata.

Lalu Anda akan dipersilakan masuk dan diberikan nomor antri untuk melakukan pendaftaran di loket pendaftaran. Setelah selesai, Anda akan diarahkan menuju ke bagian Nurse Station (lokasinya sisi seberang dari loket pendaftaran untuk dilakukan penimbangan, tensi, pengukuran tinggi badan dan lingkar pinggang serta wawancara keluhan/ tujuannya mau ngapain, sudah berapa lama sakitnya.

Karena Anda hendak membuat rujukan kacamata, maka Anda setelah selesai dari Nurse Station segera meluncur ke ruang tunggu Unit Pemeriksaan Umum, yang pintu masuk ruangannya menghadap parkiran mobil ambulans (atau sisi Utara Gedung ini).

Lalu dokter/ petugas akan memanggil Anda masuk ke Ruang Pemeriksaan Umum, dicatat, dan diberikan selembar kecil surat pengantar untuk cetak bukti kunjungan (atau dilakukan entry ke aplikasi SIPINTAS), lalu Anda akan diarahkan ke petugas front desk  untuk mendapatkan jadwal hari untuk kembali ke puskesmas untuk dilakukan pencetakan Surat Bukti Kunjungan. 

Setelah Anda mendapatkan Surat Bukti Kunjungan, Anda dapat segera meluncur ke Optik Duplomat yang telah ditentukan oleh PT BPJS Kesehatan bagi peserta FKTP PKM RATEM.
Setelah petugas Optik Duplomat selesai melakukan pemeriksaan pengukuran Visus mata Anda, maka dibuatkan resep kaca mata, yang kemudian di bawa kembali ke PKM RATEM esok harinya. Esok paginya Anda tinggal lapor ke petugas front desk dan surat resepnya diproses ke dalam sistem Lupis, dibawa ke dokter untuk ditandatangani surat Pengantar bikin kaca mata beserta resep kaca mata dengan blanko resep PKM RATEM.

Layanan di PKM RATEM selesai.
Lalu Anda kembali ke Optik Duplomat untuk menyerahkan semua berkas dan menunggu jadwal pengambilan kacamata.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALUR Pelayanan Pasien, JADWAL Pelayanan, Persetujuan General Consent, Daftar Tarif Pelayanan & Berbagai Informasi lainnya di Puskesmas Rawa Tembaga

Salam Sehat. Selamat Datang di UPTD Puskesmas Rawa Tembaga. Bagi Anda yang baru pertama kali datang ke UPTD Puskesmas Rawa Tembaga, berikut terlampir di bawah ini Alur Pelayanan Pasien (gimana dan mesti kemana daftar dan seterusnya), SILAKAN SCROLL terus ke bawah - tersedia Informasi Jadwal Pelayanan, Tarif Pelayanan yang tidak tercover KIS, Video simulasi, Surat Persetujuan Umum (General Consent), Rujukan Rumah Sakit untuk berobat, Rujukan Rumah Sakit untuk situasi darurat, dan tersedia berbagai link informasi seperti Denah Ruang Pelayanan, Denah Alur Evakuasi Bencana, dan banyak lagi.  Berikut ALUR PELAYANAN PASIEN di Puskesmas Rawa Tembaga.      ALUR PENDAFTARAN   BERIKUT VIDEO SIMULASI Alur Pelayanan Pendaftaran Pasien - Silakan simak videonya, semoga membantu Anda. Semua pasien atau pengunjung yang ingin mengakses pelayanan, WAJIB melakukan pendaftaran !! Termasuk berobat, kontrol hasil laboratorium, ambil obat TBC, Konseling/ konsultasi saja, KB, KIA, Imu...

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024

     Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini menjadi acuan bagi semua puskesmas di Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, mulai dari manajemen puskesmas hingga pelayanan kesehatan sesuai klaster siklus hidup sehingga sesuai dengan konsep integrasi pelayanan primer. Beberapa catatan penting dari peraturan ini yang antara lain: Puskesmas memberikan pelayanan terintegrasi dengan sistem klaster, yaitu klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster. Tidak ada Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang merupakan pejabat struktural dalam struktur organisasi puskesmas. Tiap klaster dipimpin oleh penanggung jawab klaster yang merupakan pejabat fungsional kesehatan yang ditunjuk oleh kepala puskesmas, yang mana penanggung jawab k...

Klaster-klaster Puskesmas - ILP - Care Pathways

Salam Pembaca Blog PKM Rawatembaga. GUY'S Pengenalan ILP â—Ź 01 Januari 2025 ILP sudah harus di terapkan di tunggu sampai 2 tahun  â—Ź kenapa dari Akreditasi menjadi ILP dari pendekatan Program ( Akreditasi) menjadi pendekatan siklus kehidupan  â—ŹPenyesuaian Instrumen Akreditasi ke ILP 1. Klaster 1 : Bab 1 , bab 5 2. Klaster 2 : Bab 2 luar gedung, Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 3. Klaster 2 : Bab 2 untuk Pelayanan luar gedung , Bab 3 Pelayanan Dalam Gedung 4. Lintas Sektor : Bab 3 dan Bab 1( 4.1 MFK untuk program penanggulangan bencana ) 5. Kalster 4 : PWS ( pemantauan wilayah setempat ) dan Surveilens tidak secara spesifik di nilai dalam standar Akreditasi, Bab 1 ( EP 1,2,4 ) Bab 2  ( EP 2,6,5 ) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merumuskan pembaharuan pembagian susunan organisasi dan layanan bagi Puskesmas yang dibagi dalam 4 klaster. Berikut adalah link download file dengan format PDF. Link Download Video ILP Pedoman Puskesmas Klaster 1 Pedoman Puskesmas Klaster 2 Pedom...

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja

Buku Saku Tatalaksana Tuberkulosis Anak & Remaja
DIrjen Kemenkes th 2024, 74 halaman